Band Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana atau kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan dipusatkan di halaman Kantor Kejari Bireuen di Bireuen, Selasa. Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Bireuen Yarnes serta dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, unsur kepolisian, dan undangan lainnya.
Kepala Kejari Bireuen Yarnes mengatakan barang bukti kejahatan yang dimusnahkan tersebut di antaranya dari tindak pidana umum seperti narkotika, perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, barang sitaan, dan lainnya.
"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dan barang sitaan yang perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan," katanya.
Baca juga: Polres Aceh Tenggara tangkap dua pembawa 50,7 kilogram ganja
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni tindak pidana narkotika terdiri 800,3 gram sabu-sabu dari 10 perkara, 88,37 kilogram ganja dari empat perkara, 1.050 butir obat keras dari satu perkara.
Kemudian, tiga unit telepon genggam, empat timbangan, bong atau alat isap sabu-sabu, gunting, pakaian, tas, dompet, keranjang, sandal, ratusan eksemplar buku, tang, dan lainnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sedangkan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara dicampur air dan dihancurkan hingga tidak dapat dimusnahkan.
Kejari Bireuen, kata dia, memastikan proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan pemusnahan didokumentasikan guna mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum, yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Yarnes.
Baca juga: Polisi selidiki pemilik 2 Kg ganja di Bandara SIM Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.