Banda Aceh (ANTARA) - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk adalah institusi hukum yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum dan tata kelola perusahaan  yang baik. 

"Bank tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan perundangan dan akan menyelesaikan indikasi temuan tersebut sesuai  ketentuan yang berlaku," kata SVP Corporate Secretary & Communication BSI, Wisnu Sunandar dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Minggu.

Baca: Laba BSI naik 8,02 persen jadi Rp7,57 triliun pada 2025

Pernyataan itu disampaikan terkait kasus yang terjadi di KCP BSI Sabang Atas. Di mana bank  tersebut secara administratif telah menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran.  Sejauh ini tidak ada nasabah yang dirugikan. 

Bank juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan hingga nanti ada keputusan hukum berkekuatan tetap.

Baca juga: Kejari Sabang dakwa pegawai bank bobol uang nasabah Rp1,4 miliar



Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026