Aceh Barat (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menangkap MS (28) seorang nelayan warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, di sebuah lokasi di Kampung Darat, Kecamatan Johan Pahlawan, diduga terkait kepemilikan narkotika jenis ganja kering seberat setengah kilogram.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra di Aceh Barat, Rabu.

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka MS dilakukan polisi, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di lingkungan mereka.

Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian berupaya melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi pelaku sehingga dilakukan penangkapan.

Petugas kemudian mendatangi pelaku MS dan melakukan penggeledahan, serta kemudian menemukan satu bungkus kantong plastik besar dan satu bungkusan kertas nasi berukuran kecil, diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 500 gram atau setengah kilogram.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Itel warna hitam, satu unit sepeda motor merek Vario warna merah yang digunakan oleh tersangka dan diakui sebagai miliknya.

Baca: Polda Aceh gagalkan peredaran 50 kilogram ganja di Bireuen

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Shandy Saputra. 

Petugas kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Barat, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Shandy Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya menambahkan.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi untuk pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan. Selain itu, penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Aceh Barat menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca: Polres Aceh Tenggara tangkap dua pembawa 50,7 kilogram ganja



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026