Aceh Barat (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh hingga saat ini telah menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di empat kabupaten di wilayah pantai barat Aceh sebesar Rp38,57 miliar atau sebesar 47,79 persen dari total pagu tahun 2026 sebesar Rp80,72 miliar. 

“Dana BOS ini diperuntukkan bagi 687 sekolah tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya serta Kabupaten Simeulue,” kata Kepala KPPN Meulaboh Linggo Supranggono di Aceh Barat, Rabu.

Ia menjelaskan, dana BOS sebesar Rp38,57 miliar pada sektor pendidikan tersebut, hingga tanggal 3 Maret 2026 telah terealisasi sebesar 47,79 persen dari total pagu tahun 2026 sebesar Rp80,72 miliar lebih.

Ada pun rincian dana BOS yang sudah disalurkan ini terdiri atas Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh kini sudah terealisasi sebesar Rp 12,3 miliar lebih atau sebesar 48,63 persen dari pagu sebesar Rp25,3 miliar lebih, yang di peruntukan bagi 178 sekolah.

Baca: Temuan dana BOS Rp139 juta di Aceh Barat baru dikembalikan Rp100 juta

Kemudian Kabupaten Aceh Jaya telah disalurkan sebesar Rp6,69 miliar lebih atau sebesar 48,13 persen dari total pagu tahun ini sebesar Rp13,9 miliar yang di peruntukan bagi 136 sekolah.

Linggo Supranggono menambahkan untuk Kabupaten Aceh Barat dana yang sudah ditransfer ke pemerintah setempat sebesar Rp11,96 miliar atau sebesar 47,23 persen dari total pagu sebesar Rp25,33 miliar, yang di peruntukan bagi 217 sekolah.

Untuk Kabupaten Simeulue, Aceh, KPPN Meulaboh juga telah menyalurkan dana BOS tahun 2026 sebesar Rp7,57 miliar lebih atau sebesar 47,05 persen dari total pagu sebesar Rp16,1 miliar lebih, yang di peruntukan bagi 156 sekolah.

Linggo Supranggono menyebutkan penyaluran BOS untuk 687  sekolah di empat kabupaten di wilayah pantai barat Aceh tersebut, diharapkan dapat mendorong operasional sekolah agar semakin lebih baik.

Hal ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan di Provinsi Aceh, kata Linggo Supranggono.

Baca: Kepala sekolah dari Pidie Jaya divonis satu tahun penjara terkait korupsi dana BOS



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026