Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong pembentukan regulasi daerah terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI) guna melindungi berbagai produk dan karya masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu, mengatakan keberadaan regulasi di tingkat daerah penting untuk memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
"Pelindungan KI bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut pelindungan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu perlu ada regulasi di daerah agar pelindungan KI di Aceh semakin kuat," katanya.
Menurut dia, regulasi daerah dapat memberikan kepastian hukum bagi berbagai produk unggulan Aceh agar memiliki pelindungan yang jelas dan mampu bersaing di pasar.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh dukung Kemenkum Aceh terkait pembentukan regulasi daerah terkait pelindungan kekayaan intelektual.
Baca: Kemenkum Aceh targetkan pendirian 1.541 perseroan perorangan
"Pemerintah Aceh memberikan asistensi dalam pembentukan regulasi kekayaan intelektual, baik dalam bentuk peraturan gubernur maupun qanun," katanya.
Pemerintah Aceh, kata dia, akan mendorong dinas terkait berperan sebagai inisiator dalam pembentukan regulasi yang mengatur pelindungan kekayaan intelektual di daerah.
"Kami juga berencana memberikan pendampingan pendaftaran merek kolektif kekayaan intelektual. Pendampingan ini tentunya dengan dukungan Kemenkum Aceh," kata T Robby Irza.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga akan menginventarisasi produk unggulan daerah yang berpotensi memperoleh pelindungan kekayaan intelektual, sehingga produk-produk tersebut memiliki kepastian hukum dan daya saing lebih kuat.
Menurut T Robby Irza, dengan adanya regulasi tersebut, berbagai karya, inovasi, dan produk unggulan Aceh diharapkan tidak lagi rentan terhadap klaim pihak lain.
"Pelindungan kekayaan intelektual menjadi langkah strategis untuk memastikan potensi lokal Aceh dapat berkembang, terlindungi, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat," kata T Robby Irza.
Baca: Meski permohonan naik, Kemenkum Aceh nilai perda KI mendesak
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.