Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4), mewajibkan seluruh aparatur desa di daerah ini agar menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak sebelum melakukan pencairan dana desa.

“Pajak yang harus dan wajib diselesaikan ini diantaranya seperti PPN, PPh, pembayaran pajak daerah seperti pajak galian C, dan pajak makan minum sebagai persyaratan pencairan dana desa untuk pendapatan negara dan pendapatan asli daerah,” kata Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya Said Mudhar di Nagan Raya, Senin.

Ia mengatakan pencairan dana desa dan pencairan alokasi dana desa untuk 222 desa di Kabupaten Nagan Raya, mulai tahun 2026 ini diperketat proses pencairan nya untuk ketertiban administrasi keuangan gampong/desa.

Said Mudhar mengatakan penerapan aturan kewajiban melunasi tunggakan pajak negara maupun pajak daerah tahun 2025 atau tahun-tahun sebelumnya, sebagai upaya untuk melakukan pengelolaan keuangan desa/gampong agar tertib administrasi keuangan.

“Hal ini juga mencegah aparatur desa terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya menambahkan.

Baca: Pemkab Nagan Raya rampungkan draf Perbup CMS dana desa

DPMGP4 Nagan Raya juga menegaskan pihaknya tidak menolerir setiap pemerintah desa/gampong yang menunggak pajak negara dan tertunggak pajak untuk daerah, karena setiap dana desa yang disalurkan untuk desa, juga bersumber dari penerimaan pajak negara, termasuk alokasi dana gampong (ADG) juga bersumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Said Mudhar mengatakan pemerintah daerah berkeinginan ke depan tidak ada lagi kepala desa (keuchik), bendahara desa, serta aparatur desa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang bermasalah dengan hukum di kemudian hari hanya persoalan tidak tertibnya administrasi keuangan desa.

“Agar ke depan tidak ada masalah hukum, makanya kita tertibkan dari sekarang,” kata Said Mudhar.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh menyalurkan seluruh dana desa reguler tahap pertama tahun anggaran 2026, sebesar Rp63,2 miliar lebih yang diperuntukkan bagi 543 desa (gampong) tersebar di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang merupakan daerah terdampak bencana hidrometeorologi.

Ada pun rincian dana desa tahap pertama yang telah disalurkan tersebut diantaranya Rp37,5 miliar untuk 321 desa (gampong) di Kabupaten Aceh Barat, dan Rp25,7 miliar untuk 222 desa (gampong) di Kabupaten Nagan Raya. 

Baca: Alokasi dana desa Nagan Raya di 2026 fokus pemulihan ekonomi dan bencana



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026