Aceh Barat (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat meminta kepada masyarakat di daerahnya, agar berani menolak kutipan parkir liar dan kutipan parkir di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Apabila menemukan kutipan parkir yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat bisa menolak untuk membayar dan segera melaporkannya kepada petugas perhubungan terkait," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Erdian di Aceh Barat, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya menanggapi serius keluhan masyarakat terkait menjamur nya titik parkir liar dan adanya oknum petugas yang memungut tarif di atas ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat.
Erdian mengatakan pihaknya telah melakukan penyisiran khusus di sejumlah titik yang rawan terjadi praktik parkir ilegal, sebagai upaya untuk terus berkomitmen menertibkan area-area parkir ilegal dan kutipan iuran parkir tak sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat melakukan pembayaran retribusi parkir, dengan memastikan petugas parkir resmi menggunakan tanda pengenal (ID card) dan rompi resmi.
“Jika tidak dilengkapi atribut tersebut, petugas dianggap ilegal,” katanya.
Erdian menjelaskan, seusai aturan yang berlaku, tarif parkir di Aceh Barat yaitu untuk sepeda motor Rp1.000 per kendaraan dan mobil atau kendaraan roda empat Rp2.000 per kendaraan.,
Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum bagi para pelanggar dalam hal pengutipan jasa parkir di daerahnya.
Apabila praktik pungli dilakukan oleh masyarakat sipil (parkir liar), maka kasus tersebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian karena masuk dalam kategori tindak pidana premanisme jalanan.
Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan oleh oknum petugas resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, pemerintah dipastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan kedinasan yang berlaku.
Erdian mengatakan langkah ini diambil guna menciptakan ketertiban umum dan memastikan kenyamanan masyarakat dalam mematuhi pembayaran iuran resmi tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026