Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan proses verifikasi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah rampung dan masuk tahap administrasi lanjutan guna dilakukan pencairan.

“Seluruh bahan amprahan atau pengajuan pencairan telah disiapkan secara lengkap dan dijadwalkan masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) pada hari ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil di Lambaro, Jumat.

Ia menjelaskan penyelesaian verifikasi tersebut merupakan hasil kerja kolektif lintas instansi, terutama Dinas Pendidikan dan Inspektorat Aceh Besar yang telah melakukan validasi data guru secara menyeluruh. 

Menurut dia ketepatan data menjadi kunci utama agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan tunjangan.

“Alhamdulillah, proses verifikasi penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar sudah selesai. Kami pastikan seluruh bahan amprahan yang menjadi syarat pencairan telah lengkap dan akan segera diserahkan ke BPKD,” katanya.

Pemkab Aceh Besar berkomitmen untuk mempercepat proses pencairan TPG karena tunjangan tersebut merupakan hak para guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi maupun non sertifikasi serta beban kerja. 

Ia mengatakan TPG juga dinilai berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan serta motivasi para tenaga pendidik di daerah.

Ia mengakui, dana TPG tersebut telah ditransfer dari pemerintah pusat ke kas daerah pada 30 Desember 2025, namun pencairan tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi yang telah ditetapkan.

“Transfer dana dari pusat memang sudah masuk pada akhir Desember 2025. Namun, pencairannya tidak bisa serta-merta dilakukan karena harus melalui proses administrasi yang wajib dipenuhi,” katanya.

Bahrul Jamil juga menegaskan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan dana tersebut oleh Pemkab Aceh Besar, termasuk untuk kepentingan lain maupun pengendapan guna memperoleh keuntungan bunga bank.

“Dana ini tidak digunakan untuk keperluan lain. Tidak benar jika ada anggapan bahwa dana tersebut dimanfaatkan di luar peruntukannya,” katanya.

Menurut dia, keterlambatan pencairan TPG merupakan hal yang bersifat normatif dan juga pernah terjadi pada periode sebelumnya. Di mana para penerima, pada umumnya telah memahami bahwa pencairan TPG membutuhkan proses administrasi terlebih dahulu.

Ia menambahkan untuk hak-hak lainnya seperti gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) guru telah disalurkan sepenuhnya dan satu komponen yang masih menunggu akni TPG dalam penyelesaian verifikasi data.

“Pada dasarnya gaji dan THR guru sudah dicairkan, yang belum hanya TPG, itu pun karena masih menunggu proses verifikasi data penerima,” katanya.



Pewarta: M Ifdhal
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026