Banda Aceh (ANTARA) - Kemenag Kabupaten Aceh Besar mencatat sebanyak 144 peristiwa pernikahan pasca hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau selama bulan Syawal di kabupaten setempat, baik yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun luar KUA.
Kepala Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, di Aceh Besar, Selasa, mengatakan tingginya pernikahan setelah Idul Fitri merupakan fenomena yang lazim terjadi di tengah masyarakat provinsi Aceh.
“Setiap tahun pasca Idul Fitri, jumlah pasangan yang menikah cenderung meningkat. Ini sudah menjadi tradisi di masyarakat. Jumlah ini bisa saja terus bertambah sampai akhir Syawal ini," kata Saifuddin.
Baca juga: Perjalanan asmara selebritas 2025, menikah hingga berpisah secara dewasa
Berdasarkan data KUA hingga hari ini, dari total 144 pasangan yang menikah tersebut, sebanyak 57 pasangan melangsungkan akad di KUA, sedangkan 87 pasangan lainnya memilih akad nikah di luar KUA, baik di rumah, masjid serta tempat lainnya.
Angka peristiwa nikah ini cenderung lebih tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya selama 2026, seperti pada Januari sebanyak 99 peristiwa, dan Februari terdapat 47 pasangan yang menikah.
Saifuddin menilai, momentum Syawal sering dipilih masyarakat lantaran suasana masih dalam kebahagiaan Idul Fitri. Apalagi, banyak keluarga yang telah berkumpul sehingga memudahkan pelaksanaan prosesi pernikahan.
Ia menambahkan, bulan Syawal juga dipandang sebagai waktu yang baik untuk memulai kehidupan rumah tangga. Hal ini, merujuk pada sunnah Nabi Muhammad SAW yang menikah dengan Sayyidah Aisyah pada Syawal.
“Karena itu masyarakat meyakini Syawal sebagai bulan yang baik untuk memulai kehidupan baru dalam rumah tangga,” ujarnya.
Baca juga: Tahanan narkoba menikah di Polres Aceh Timur
Disisi lain, terkait tingginya harga emas saat ini yang mencapai Rp8,2 juta per mayam, kata Saifuddin, hal tersebut bukan menjadi persoalan besar bagi calon pengantin, karena umumnya pernikahan telah direncanakan jauh-jauh hari.
“Mahar pernikahan tidak harus berupa emas. Namun di Aceh, sejak dulu mahar identik emas. Itu pun atas kesepakatan antara calon pengantin dan keluarga, yang penting tidak memberatkan,” katanya.
Saifuddin menambahkan, Kemenag Aceh Besar juga terus mengingatkan pasangan calon pengantin agar mengikuti prosedur pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengikuti bimbingan pernikahan sebagai bekal membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
"Kalau menikah di KUA sudah pasti nol rupiah alias gratis. Kalau menikah di luar KUA, di luar hari dan jam kerja, itu dikenakan biaya PNBP Rp600 ribu, langsung disetor ke bank," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan bahwa pelayanan nikah di Aceh Besar berjalan normal dan lancar. KUA terus melayani warga yang berdatangan untuk mendaftarkan pernikahan, termasuk untuk beberapa bulan berikutnya.
“Pernikahan adalah ibadah. Segala urusan dan keperluan tentu telah disiapkan. Tentu tingginya harga emas akhir-akhir ini tidak menghalangi niat baik masyarakat untuk membina rumah tangga," demikian Saifuddin.
Baca juga: MAA: Standar mahar pernikahan di Aceh Barat lima mayam emas
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.