Banda Aceh (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli menyatakan bantuan stimulan perumahan tahap pertama untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di kabupaten itu dalam proses transfer ke rekening penerima.

“Bantuan stimulan perumahan tahap I sudah diterbitkan melalui Keputusan Bupati Bireuen Nomor:300.2.2/63 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Rumah Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor Tahap I di Wilayah Kabupaten Bireuen,” katanya dihubungi di Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan bantuan stimulan perumahan tahap I secara simbolis telah diserahkan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno dan saat ini sedang dalam proses transfer ke dalam rekening penerima. 

Ia menyebutkan hingga Jumat (27/3) jumlah bantuan stimulan rumah yang telah ditransfer ke rekening penerima berjumlah 868 rekening atau Rp18.120.000.000 dari total korban bencana di Bireuen yang mendapatkan dana stimulan perumahan berjumlah 4.347 Kepala Keluarga (KK).

Ia mengatakan dana tersebut juga akan ditransfer untuk 2.954 kepala keluarga dengan kategori rusak ringan dengan total Rp44.310.000.000 dan 1.393 kepala keluarga dengan nilai Rp30.000.000 per kepala keluarga dengan total Rp41.790.000.000.

“Proses transfer terus berlangsung dan nilainya akan terus bertambah sesuai dengan data penerima manfaat. Bantuan stimulan perumahan dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat. Rekening penerima juga dibuat langsung oleh BSI Pusat,” katanya.

Ia mengatakan sosialisasi proses pencairan bantuan stimulan perumahan tahap I direncanakan akan dilakukan pada minggu ke-2 bulan April 2026 sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bahwa proses pencairan bantuan stimulan perumahan untuk rusak ringan dan rusak sedang berlangsung dalam dua tahap.

“Pencairan termin pertama sebanyak 80 persen, dan termin kedua 20 persen. Perlu kami tegaskan seluruh bantuan dana stimulan perumahan wajib digunakan untuk perbaikan dan pembangunan rumah. Tidak boleh digunakan untuk keperluan lain,” katanya. 

Ia menambahkan untuk pendampingan proses pembangunan, Bupati Bireuen membentuk tim teknis yang terdiri dari perwakilan dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan TNI.

Ia juga mengatakan dalam pencairan tersebut ada beberapa tahapan yakni adanya pemberitahuan kepada bank dan masyarakat penerima bantuan, penyusunan kebutuhan material, pembelian material, faktur juga memuat nomor rekening dan handphone toko material, penerima bebas belanja di toko material manapun dan proses pencairan di bank.

Kemudian para  penerima akan mengirimkan bukti transfer secara online ke toko material, pelaksanaan perbaikan dan pengumpulan faktur pembelian, verifikasi oleh tim teknis dan persetujuan pembayaran termin kedua.


. PPK daerah menyetujui pembayaran termin berikutnya. Selanjutnya, membuat dan menyampaikan laporan kepada kepala daerah dan BNPB. 



Pewarta: M Ifdhal
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026