Aceh Barat (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat meminta kejaksaan negeri setempat agar segera melakukan eksekusi terhadap anggota DPR Aceh, Mawardi Basyah yang telah divonis delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk segera melakukan proses pelaksanaan eksekusi terhadap saudara H Mawardi Basyah, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dimana menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap seorang anak di Aceh Barat,” kata Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra kepada ANTARA, Selasa di Meulaboh.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi oleh aparat penegak hukum (Kejari Aceh Barat) adalah bagian terpenting dalam proses penegakan hukum bagi setiap warga negara tanpa memandang status sosial seseorang.
“Dan ini, proses penegakan hukum dan keadilan itu sedang di uji setajam apa bila kemudian yang menjadi terdakwa adalah bukan masyarakat biasa,” katanya.
Baca juga: Anggota DPRA didakwa aniaya anak SD, jalani sidang perdana di PN Meulaboh
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mawardi Basyah, selaku anggota DPR Aceh dalam perkara tindak pidaha kekerasan terhadap anak, dan menambah vonis selama delapan bulan kurungan penjara.
“Dengan adanya putusan kasasi ini, maka kami siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mawardi Basyah dalam waktu dekat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat (27/3).
Ahmad Lutfi menjelaskan berdasarkan dokumen pemberitahuan putusan kasasi tertanggal 9 Maret 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam petikan putusan Nomor 1070 K/Pid.Sus/2026 yang diputuskan pada 24 Februari 2026, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa) atas nama Tgk H Mawardi Basyah dan pemohon kasasi II (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat).
Mahkamah Agung juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 476/PID.SUS/2025/PT BNA, dengan menetapkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 (delapan) bulan, dan membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terdakwa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Dengan adanya putusan tersebut, kata Edy Syahputra, pihaknya meminta Kejari Aceh Barat untuk segera melakukan upaya eksekusi terhadap terdakwa.
“Ekseskusi ini penting, selain soal proses penegakan hukum yang menurut kami sedang di uji, hal ini adalah berkaitan dengan proses penghentian saudara Mawardi Basyah selaku sebagai anggota DPRA,” katanya.
Ia mengatakan, proses pemberhentian Mawardi Basyah dari status anggota DPRA ini penting dilakukan, menyusul perkara penganiayaan terhadap anak yang dilakukan olehnya telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht van gewijsde), dimana ketentuan mengenai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana tertuang dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010.
Bahwa berkenaan dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pihaknya menilai sudah sepatutnya saudara Mawardi Basyah diberhentikan sebagai anggota DPRA berkaitan dengan tindak pidana khusus (penganiayaan anak) yang pengaturannya terdapat dalam UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya juga mendesak agar Pimpinan DPRA harus menunjukkan sikap taat pada aturan perundang-undangan. Proses pemberhentian ini penting untuk segera diajukan, untuk menghindari potensi kerugian negara terkait dengan hak-hak keuangan disebabkan saudara H Mawardi Basyah adalah anggota DPRA.
Baca juga: Kejari Aceh Barat ajukan banding terhadap vonis empat bulan anggota DPR Aceh
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026