Nagan Raya (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menghentikan kasus dugaan penggelapan uang toko ritel sebesar Rp33,5 juta dengan tersangka HR, seorang karyawan toko asal Kabupaten Aceh Selatan setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi oleh manajemen toko.

“Kasus ini tidak kita lanjutkan lagi setelah pelapor mencabut laporannya di kepolisian. Tersangka juga sudah kita bebaskan, tidak lagi dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh.AKP Muhammad Rizal yang dikonfirmasi ANTARA, Selasa.

Pada pekan lalu, penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh sempat melakukan penahanan terhadap HR, seorang karyawan toko ritel sebuah waralaba di kawasan Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan toko sebesar Rp33,5 juta untuk keperluan pribadi.

 

Baca juga: Polres Nagan Raya selidiki kasus temuan jenazah di kebun kelapa sawit

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka, tersangka HR mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan pada toko tempat ia bekerja, sehingga merugikan keuangan toko mencapai puluhan juta rupiah.

Dugaan sementara, tersangka HR menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk dugaan bermain judi slot online.

“Jadi, uangnya ditarik sedikit-sedikit, dugaan sementara dia pakai untuk judi slot,” katanya.

Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Jumat, 20 Maret 2026 lalu, dan tersangka sempat dilakukan penahanan selama beberapa hari di sel tahanan Polres Nagan Raya Aceh.

Namun, kasus tersebut kemudian dicabut oleh pihak pelapor dan sepakat tidak lagi dilanjutkan ke ranah pidana, karena tersangka HR bersama keluarganya telah melunasi semua uang yang diduga telah digelapkan kepada pihak toko, kata AKP Muhammad Rizal.

 

Baca juga: Polres Nagan Raya Aceh tahan buronan pelaku penganiayaan



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026