Banda Aceh (ANTARA) - Rektor UIN Ar-Raniry,  Banda Aceh, Prof Mujiburrahman menyatakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku mulai 28 Maret tahun itu sebagai langkah strategis dalam menyiapkan generasi masa depan Indonesia sekaligus menjadi investasi kepemimpinan nasional.

“Regulasi ini penting untuk memastikan anak-anak kita tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat, aman, dan produktif. Ini bukan hanya soal perlindungan, tapi juga investasi jangka panjang untuk kepemimpinan nasional,” kata Rektor UIN Ar Raniry di Darussalam, Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Ia mengatakan, penguatan ruang digital anak akan berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus dalam jangka panjang menjadi fondasi bagi lahirnya generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga berkarakter.

Menurut rektor, dalam pelaksanaan regulasi tersebut keluarga yakni orang tua tetap menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak menggunakan teknologi.

“Karakter anak sangat ditentukan oleh keluarga. Etika digital itu berawal dari rumah. Jika keluarga kuat, maka anak tidak mudah terjebak pada dampak negatif internet,” katanya.

Rektor juga melihat regulasi ini sebagai upaya memperkuat modal sosial bangsa yakni anak-anak yang harus diarahkan menjadi agen kebaikan di ruang digital, bukan sekadar konsumen media sosial.

Baca: Peneliti UIN Ar-Raniry kembangkan material baterai berbasis tumbuhan

“Kalau tidak diatur, anak akan sibuk di ruang digital tanpa arah dan jika dibimbing, internet justru bisa menjadi modal kapital dan modal sosial mendorong kolaborasi, empati, dan gotong royong,” katanya.

Prof Mujib mengaitkan kebijakan tersebut dengan konsep Society 5.0 yang menempatkan manusia sebagai pengendali teknologi yang harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup, bukan sebaliknya.

“Ini sangat relevan. Kita ingin anak-anak menjadi subjek, bukan objek dari teknologi,” katanya.

Ia menambahkan, dari sisi perguruan tinggi, ia menekankan pentingnya penguatan literasi digital, karena kampus memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan generasi muda yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki etika dan kesadaran digital.

“Kampus harus mendorong empat pilar utama, yaitu budaya digital, kecakapan digital, etika digital, dan keamanan digital. Ini penting, terutama bagi orang tua muda yang perlu pemahaman mendalam dalam mendidik anak di era digital,” katanya.

Ia mengatakan keberhasilan regulasi sangat bergantung pada sinergi semua pihak mulai keluarga, masyarakat, kampus, dan pemerintah.

“Teknologi tidak bisa dihindari dan yang harus kita lakukan adalah memastikan manusia tetap menjadi pengendali. Di situlah peran regulasi ini menjadi sangat penting,” demikian rektor.

Baca: Prodi IAT UIN Ar-Raniry raih akreditasi Unggul



Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026