Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengungkapkan sengketa tanah mendominasi laporan dari pos bantuan hukum desa (posbankumdes) di provinsi tersebut sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Senin, mengatakan tingginya angka sengketa tanah menunjukkan masih kuatnya persoalan kepemilikan dan administrasi lahan di tingkat masyarakat desa.
"Data ini menunjukkan bahwa konflik agraria masih menjadi isu utama di tingkat desa. Posbankumdes hadir sebagai pintu pertama bagi masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan tanpa harus langsung berhadapan dengan proses hukum yang kompleks," kata Meurah Budiman.
Berdasarkan data rekapitulasi Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, jenis perkara yang paling banyak ditangani posbankumdes adalah sengketa tanah sebanyak 36 kasus, perceraian muslim dan perjanjian masing-masing 27 kasus.
Kemudian, penganiayaan sebanyak 24 kasus, gangguan kamtibmas 19 kasus, warisan 18 kasus, dan pencurian 12 kasus. Serta pencemaran nama baik, narkoba, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga tercatat masing-masing di kisaran 10 hingga 11 kasus.
Berdasarkan data pemberi layanan, yang terbanyak Posbankum PB Teungoh di Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, tercatat sebagai yang paling aktif dengan 16 laporan.
Kemudian, Posbankum Meurandeh di Langsa Lama, Kota Langsa, dengan 15 laporan, serta Posbankum Suak Ribee di Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 14 laporan.
Meurah Budiman mengatakan keberadaan posbankumdes tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat.
"Kami melihat tren positif, masyarakat mulai sadar pentingnya penyelesaian hukum yang tepat. Ini juga menandakan meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan bantuan hukum di desa," kata Meurah Budiman.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat menekankan posbankumdes memiliki peran strategis dalam memperkuat kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
"Posbankumdes bukan sekadar layanan konsultasi, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pembinaan hukum di desa. Keberadaannya membantu mencegah konflik sejak dini dan memperkuat literasi hukum masyarakat," katanya.
Menurut M Ardiningrat Hidayat, eksistensi posbankumdes telah memberikan dampak nyata dalam mengurangi potensi eskalasi konflik di masyarakat, terutama di tingkat desa atau gampong
"Dengan adanya pendampingan hukum yang mudah diakses, masyarakat tidak lagi langsung membawa persoalan ke ranah litigasi. Ini berdampak positif terhadap stabilitas sosial di desa," kata M Ardiningrat Hidayat.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026