Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rumah Tidak Layak Huni dan Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagai upaya memudahkan pendataan warga miskin.

"Pembentukan satgas ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan data rumah tidak layak huni dapat diverifikasi dengan benar sehingga bantuan pemerintah diberikan tepat sasaran," kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi di Meulaboh, Rabu.

Dia menjelaskan, struktur satgas khusus ini terdiri dari unsur lintas SKPK dan lembaga terkait, yaitu Ketua: Asisten II Setdakab Aceh Barat, Wakil Ketua I: Kepala Dinas Sosial, Wakil Ketua II: Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Ketua III: Badan Pusat Statistik (BPS), Sekretaris: Kepala Bappeda Aceh Barat.

Tim ini nantinya akan bertugas melakukan verifikasi lapangan berdasarkan data awal yang telah dihimpun dari seluruh gampong/desa dan kecamatan, kemudian memastikan data tersebut sinkron dengan kondisi nyata masyarakat di lapangan, ujarnya

Baca: BPJS: 10.185 warga mampu di Aceh Barat dicoret dari JKA per 1 Mei 2026

Ia meminta satgas harus berjalan efektif dan tepat waktu, dan dirinya memberikan tenggat selama dua bulan untuk menuntaskan seluruh verifikasi dan pemutakhiran data.

“Dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, data harus sudah rapi, valid, dan dapat digunakan dengan seksama. Kita ingin bantuan rumah layak huni benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Pembentukan Satgas Rumah Layak Huni dan Pemutakhiran DTSEN ini, kata dia, sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam meningkatkan akurasi data kemiskinan dan mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di seluruh wilayah Aceh Barat.

Tarmizi menyoroti adanya sejumlah kendala pada laporan yang masuk dari tingkat gampong dan kecamatan. Salah satunya, terdapat rumah warga yang seharusnya layak dibantu namun secara administrasi masuk dalam kategori Desil sejahtera sehingga tidak memenuhi syarat penerima bantuan.

“Ini perlu dilakukan pemutakhiran dan verifikasi ulang. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan hanya karena kesalahan data,” kata Tarmizi.

Baca: Disnakertrans Aceh Barat kawal ketat rekrutmen tenaga kerja tambang, prioritaskan kuota lokal 70 persen



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026