Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menuntut terdakwa tindak pidana korupsi dana operasional Kantor PT Pos Indonesia dengan hukuman 7,5 tahun atau tujuh tahun enam bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Raja Liola Gurusinga di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa (7/4). 

"Terdakwa berinisial D. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," katanya.

Raja Liola Gurusinga menambahkan JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp995,98 juta. 

Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun sembilan bulan penjara," kata Raja Liola Gurusinga.

Ia menyebutkan JPU juga menuntut barang bukti uang sebesar Rp67,55 juta yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada saat penyidikan dirampas untuk negara sebagai pengurang kerugian negara.

JPU, kata dia, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi 

"Pertimbangan JPU menuntut terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukannya sendiri," kata Raja Liola Gurusinga.

Sebelumnya, JPU Muhamad Doni Sidik dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mendakwa terdakwa D selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, melakukan tindak pidana korupsi uang kas operasional PT Pos Indonesia pada Desember 2024.
 



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026