Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tengah mengupayakan status keberlanjutan masa kerja 220 orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu, yang akan berakhir masa kerjanya di Maret 2027 mendatang.

"Kami sedang mencari solusi agar teman-teman yang berakhir masa kontraknya di Maret 2027 mendatang, agar kontraknya dapat diperpanjang," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Hasmi Zuandi kepada ANTARA, Rabu di Meulaboh.

Ia mengatakan sesuai Pasal 37 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemerintah memberi batas waktu kepada pemerintah daerah, agar mengusulkan PPPK penuh waktu yang akan berakhir masa kontraknya di tahun 2027, agar melakukan usulan kembali paling lambat pada bulan Juli 2026 mendatang.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat bentuk Satgas RTLH dan DTSEN, permudah warga miskin terima bantuan

Saat ini, kata dia, tercatat, sebanyak 220 tenaga PPPK formasi tahun 2022 akan mengakhiri masa kontraknya pada Maret 2027 mendatang, dengan batas usulan di bulan Juli tahun ini.

Berdasarkan data yang ada, jumlah tenaga PPPK penuh waktu di Kabupaten Aceh Barat hingga tahun 2025 mencapai 1.006 orang. 

Jumlah ini merupakan akumulasi dari beberapa gelombang pengangkatan, yaitu formasi tahun 2022 sebanyak 220 orang, formasi 2023 sebanyak 83 orang, formasi 2024 sebanyak 351 orang, serta formasi tahun 2025 sebanyak 258 orang.

Khusus formasi pengangkatan tahun 2022 akan berakhir masa tugas di Maret 2027 dengan batas usulan perpanjangan di bulan Juli 2026.

Terkait nasib para tenaga PPPK penuh waktu yang kontraknya akan berakhir di tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat saat ini sedang berupaya mencari solusi terbaik atas hal ini.

"Mohon doanya, agar semua PPPK di Aceh Barat agar dapat perpanjang kontraknya," kata Hasmi Zuandi.

Hingga saat ini, tenaga PPPK di Aceh Barat tetap menerima hak gaji secara penuh sesuai dengan jenjang pendidikan dan kelas jabatan mereka, setara dengan standar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap regulasi terbaru atau kebijakan daerah nantinya dapat mengakomodasi keberlanjutan masa kerja mereka guna menjaga stabilitas pelayanan publik di Aceh Barat.

Baca juga: BPJS: 10.185 warga mampu di Aceh Barat dicoret dari JKA per 1 Mei 2026



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026