Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyidangkan perkara tindak pidana korupsi dana desa secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Jamaluddin serta didampingi Ani Hartati dan M Arief Hamdani, masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis. 

Terdakwa atas nama Sayuti selaku Keuchik (kepala desa) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Terdakwa tidak hadir ke persidangan karena statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Abrari Rizki Falka dari Kejaksaan Negeri Pidie. Persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa Sayuti. JPU menyatakan surat pemanggilan secara patut sudah disampaikan kepada terdakwa melalui istri sebelum bulan puasa lalu.

"Status terdakwa saat ini masih DPO, sehingga tidak dapat dihadirkan ke persidangan di pengadilan," kata JPU Abrari Rizki Falka.

Atas jawaban tersebut, majelis hakim memerintah jaksa penuntut memanggil kembali terdakwa serta mengumumkan pemanggilan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie. 

Majelis hakim menyatakan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga dua pekan ke depan. Surat pemanggilan terdakwa juga dilakukan pengadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pidie menyatakan tersangka tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp292,89 juta atas nama Sayuti sebagai buronan dan masuk dalam DPO.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie Muhammad Rhazi mengatakan Sayuti selaku Keuchik (kepala desa) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tij, Kabupaten Pidie.

"Tersangka sudah dipanggil secara patut untuk memenuhi proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa," katanya.

Selain pemanggilan, kata dia, tim Kejaksaan Negeri Pidie juga sudah mencari keberadaan tersangka Sayuti di rumahnya. Namun, tersangka tidak berada di rumahnya, yang ada istri dan anak tersangka.

"Berdasarkan informasi masyarakat yang berada di sekitar rumah mertua tersangka di Gampong Baroh Barat Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, tersangka telah melarikan ke Malaysia," katanya.

Muhammad Rhazi menyebutkan tersangka Sayuti selaku Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tij, Kabupaten Pidie, mengelola dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023. 

Dalam pengelolaan diduga terjadi penyimpangan. Tersangka mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Ada juga kegiatan dibiayai dana desa tidak dilaksanakan, tetapi dananya dicairkan semuanya oleh tersangka.

"Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Gampong Kambuek Payapi Kunyet tahun anggaran 2023 sebesar Rp292,89 juta," kata Muhammad Rhazi.



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026