Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyatakan jaksa penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit badan usaha milik daerah (BUMD) di kabupaten itu sudah memeriksa sebanyak 16 saksi dan seorang ahli.

Kepala Kejari Aceh Timur Ibsaini yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan belasan saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan pihak terkait dalam pengelolaan perkebunan sawit PT Beurata Maju, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

"Hingga saat ini, ada sebanyak 16 orang saksi yang sudah dimintai keterangan.  Selain saksi, penyidik juga memintai keterangan ahli guna menguatkan pembuktian bahwa perbuatan tersangka merupakan tindak pidana korupsi," katanya.

Ibsaini mengatakan belasan saksi tersebut di antaranya dari kalangan pemerintah daerah dan perusahaan yang merupakan pihak terkait dalam pengelolaan perkebunan sawit pada badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tersebut.

Sebelum, jaksa penyidik Kejari Aceh Timur menetapkan Direktur Utama PT Beurata Maju berinisial D sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit.

Selain menetapkan sebagai tersangka, jaksa penyidik juga menahan D di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur. Penahanan tersangka D untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Ibsaini menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan BUMD tersebut terjadi pada rentang waktu 2022 dan 2023. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan dan penyidikan Kejari Aceh Timur.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tersebut mengelola 490 hektare perkebunan sawit. Namun, yang dilaporkan ada sawit 200 hektare," katanya.

Setelah pendalaman temuan tersebut, kata dia, ditemukan indikasi hasil penjualan sawit tidak disetor ke kas daerah. Seharusnya, uang dari pengelola perkebunan sawit tersebut masuk ke kas daerah.

Dari hasil pemeriksaan atau audit Inspektorat Kabupaten Aceh, kata Ibsaini, ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan sawit oleh BUMD tersebut lebih dari Rp1,2 miliar. 

"Penyidik Kejari Aceh Timur terus mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam pengelolaan keuangan pada perusahaan milik daerah tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," kata Ibsaini.
 



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026