Nagan Raya (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menahan seorang pria berinisial Z (39) karena diduga terlibat kejahatan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah sekolah di daerah itu.
“Tersangka sudah kami lakukan penahanan sejak Rabu, 15 April 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Muhammad Rizal kepada wartawan di Nagan Raya, Kamis.
Ada pun korban pelecehan seksual dalam kasus tersebut berinisial R (31), warga sebuah desa di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
AKP Muhammad Rizal mengatakan peristiwa pelecehan seksual tersebut dilaporkan terjadi di ruang unit kesehatan sekolah (UKS) di salah satu sekolah di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat peristiwa itu terjadi, terduga pelaku Z diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban R dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban tanpa persetujuan.
Korban yang mengalami kejadian tersebut kemudian keluar dari ruangan dan menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Tidak lama kemudian, korban dijemput oleh pihak keluarga dan selanjutnya pada Senin, 29 September 2025, korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nagan Raya.
Proses hukum ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tanggal 29 September 2025, serta dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan yang telah diterbitkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya, penyidik memperoleh tiga alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Atas dasar tersebut, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
AKP Muhammad Rizal mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan proporsional. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA, kami telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Polres Nagan Raya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pelecehan seksual.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya korban atau keluarga korban, agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana pelecehan seksual. Kepolisian akan memberikan pendampingan serta menjamin proses penanganan secara serius dan sesuai aturan hukum,” kata AKP Muhammad Rizal.
Saat ini, terduga pelaku telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.