Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bireuen menyalurkan dana stimulan ekonomi dan dana isian perabotan tahap I dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk korban banjir dan tanah longsor dengan besaran Rp8 juta per kepala keluarga dengan total Rp38 miliar.
“Setiap kepala keluarga yang telah lulus verifikasi dan validasi tahap I masing-masing mendapatkan dana stimulan ekonomi Rp5 juta dan dana isian perabotan Rp3 juta. Dana tersebut dikirimkan oleh Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia,” kata Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli dihubungi di Banda Aceh, Senin.
Ia menyebutkan total penerima dana stimulan ekonomi dan dana isian perabotan tahap I berjumlah 4.759 KK yang tersebar di Kecamatan Gandapura, Jangka, Jeumpa, Juli, Kota Juang, Kuala, Kutablang, Makmur, Jeunib, Peudada, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, dan Samalanga.
Baca juga: 677 hektare sawah terdampak bencana di Bireuen mulai dibersihkan
Ia mengatakan bantuan stimulan ekonomi dan dana isian perabotan tersebut telah diserahkan langsung oleh Bupati Bireuen H Mukhlis dan didampingi Wakil Bupati Bireuen, Razuardi.
“Mereka yang menerima bantuan stimulan ekonomi dan dana isian perabotan tahap I, akan dihubungi oleh PT Pos melalui kepala desa masing-masing,”katanya.
Ia mengatakan stimulan ekonomi dan dana isian perabotan akan diterima oleh kepala keluarga yang telah memiliki status hunian rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat/hilang) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tahap I oleh BNPB.
Ia menambahkan saat ini Pemkab Bireuen melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di bawah otorisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sedang melakukan berbagai persiapan untuk dimulainya verifikasi tahap II.
“Verifikasi tahap II akan dilakukan pada pekan ketiga April 2026. Jumlah yang akan diverifikasi pada tahap II 26.741 KK,” katanya.
Ia mengatakan para penyintas yang pada tahap I dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK), kemudian mengajukan sanggahan, akan diverifikasi kembali pada tahap II.
“Pemilik rumah dan aparatur desa diwajibkan mendampingi saat proses verifikasi, untuk meminimalkan kesalahan data,” katanya.
Baca juga: Korupsi operasional BOKB, JPU Kejari Bireuen tuntut terdakwa enam tahun penjara
Pewarta: M IfdhalEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026