Banda Aceh (ANTARA) - Kuasa hukum terpidana qanun jinayah dalam perkara asusila menyatakan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis bersalah di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
"Klien kami, Abdullah, mengajukan PK atas putusan bersalah oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya, klien kami dinyatakan bebas oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh" kata Tarmizi Yakub, kuasa hukum Abdullah, terpidana dalam perkara qanun jinayah, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan Abdullah bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan hukuman 22 bulan penjara. Putusan tersebut membatalkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang memvonis bebas Abdullah.
Terpidana Abdullah terbukti bersalah melanggar Pasar 46 jo Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Menurut Tarmizi, pengajuan PK setelah adanya bukti dan keterangan baru. Selain itu, pihaknya juga mengajukan putusan pembanding dalam perkara serupa, tetapi hukuman uqubat cambuk, bukan pidana penjara.
"Klien kami divonis bersalah selama 22 bulan penjara dalam perkara tindak pidana asusila. Sementara, ada perkara serupa divonis dengan hukuman cambuk. Putusan serupa tersebut kami ajukan dalam PK," kata Tarmizi.
Selain itu, Tarmizi juga menyoroti proses eksekusi terhadap klien, di mana Abdullah ditangkap layak seorang teroris. Proses penangkapan juga menyebabkan Abdullah terluka.
"Kami juga menegaskan klien kami dan keluarga tidak pernah menerima surat panggilan eksekusi dari jaksa penuntut umum. Klien kami juga ditetapkan sebagai DPO sejak 2022 dan ditangkap pada Maret 2026," katanya.
Tarmizi mengatakan Abdullah ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Aceh di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh. Saat penangkapan, Abdullah saat duduk di warungnya diduga mengalami penganiayaan oleh petugas.
"Kami menghormati putusan kasasi. Namun, kami keberatan tim kejaksaan menangkap klien kami tidak sesuai prosedur. Seandainya penangkapan sesuai prosedur, pihak keluarga tidak keberatan," katanya.
Tarmizi menduga kasus dialami kliennya adalah rekayasa. Abdullah diduga korban kriminalisasi perkawinan kedua seorang oknum aparat. Sebab, Abdullah merupakan pihak yang mengetahui perkawinan oknum tersebut.
"Klien kami direkayasa melakukan tindak pidana asusila. Saat putusan pengadilan tingkat pertama, Abdullah divonis bebas. Namun, penuntut umum mengajukan kasasi dan diputus bersalah oleh Mahkamah Agung," kata Tarmizi Yakub.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis menyatakan penangkapan terpidana atas nama Abdullah sesuai prosedur. Tim juga sempat melakukan pendekatan agar yang bersangkutan kooperatif.
"Namun yang bersangkutan tidak kooperatif saat penangkapan. Yang bersangkutan juga meneriaki tim dengan sebutan maling serta membawa parang. Demi keamanan, petugas mendorongnya dan langsung mengamankannya," kata Ali Rasab Lubis.
Terkait dengan pemanggilan eksekusi, Ali Rasab Lubis mengatakan jaksa penuntut sudah beberapa kali memanggil agar terpidana melaksanakan putusan pengadilan. Namun, terpidana tidak kooperatif menjalankan putusan pengadilan.
"Pemanggilan terhadap terpidana Abdullah sudah dilakukan secara patut dan wajar pada 2022. Namun, terpidana tidak memenuhi, sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang," kata Ali Rasab Lubis.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026