Nagan Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh, merilis daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan dan pencurian buah kelapa sawit di kabupaten setempat yang saat ini masih melarikan diri.
“Ketiga tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang tersebut masing-masing bernama Fardiansyah, Jamali B, dan Malek Ridwan alias Pang Gunong,” kata Kasat Resrkim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal di Nagan Raya, Sabtu.
Ia menyebutkan, penetapan status DPO dilakukan berdasarkan laporan polisi atas dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus pidana yang terjadi di Kecamatan Seunagan Timur dan Kecamatan Tadu Raya.
Fardiansyah, warga Desa Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan Timur, diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Maret 2026 di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya.
Sementara itu, Jamali B, warga Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya, masuk dalam DPO terkait kasus pencurian buah kelapa sawit sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.
Aksi tersebut terjadi pada 7 Februari 2026 di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya.
Adapun Malek Ridwan alias Pang Gunong, warga Desa Gunung Geulugo, Kecamatan Tadu Raya, diduga terlibat dalam dua perkara sekaligus.
Selain kasus pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP yang terjadi di Desa Babahrot, ia juga diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Polres Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Informasi dapat disampaikan langsung ke Satreskrim Polres Nagan Raya atau melalui call center 110 secara gratis, katanya.
Pihak kepolisian memastikan kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin. Upaya ini diharapkan dapat membantu percepatan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Nagan Raya, Aceh, kata Muhammad Rizal.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.