Banda Aceh (ANTARA) - Banjir di lintasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Meureudu tak pernah datang tiba-tiba. Ia adalah tragedi mematikan yang kehadirannya bisa diprediksi, namun entah mengapa selalu gagal diantisipasi.

Lintas generasi, belasan ribu warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dibiarkan bertaruh nyawa menghadapi rutinitas alam di tengah mitigasi pemerintah yang lebih banyak reaktif ketimbang antisipatif. 

Puncaknya terjadi pada Selasa malam, 25 November 2025, saat alam memberikan teguran keras. Banjir bandang berdaya rusak masif menerjang kawasan tersebut. Air bah tak datang sendirian; luapan Krueng Meureudu menyeret ribuan kubik potongan kayu dan lumpur pekat yang akhirnya menelan serta melumpuhkan desa-desa di sekitarnya. 

Tragedi ekologis ini semestinya menjadi tamparan keras yang membuka mata para pengambil kebijakan, dari tingkat kabupaten hingga pemerintah pusat.

Menanggulangi bencana tidak lagi cukup dengan mendirikan tenda darurat dan membagi sembako. Dituntut terobosan inovatif untuk memutus rantai bencana dan menghadirkan perlindungan absolut bagi belasan ribu nyawa yang terpaksa bertahan di zona merah.

Bagi warga setempat, hidup berdampingan dengan banjir telah melahirkan adaptasi getir. Cut Nurjannah (40), warga Desa Meunasah Raya, Kecamatan Meurah Dua, yang dijumpai Sabtu (4/4/2026) bersaksi bahwa ia telah mengakrabi air bah sejak usianya baru menginjak lima tahun. 

“Sejak umur 5 tahun kami sudah merasakan banjir dan setiap tahun disini, tempat kami memang rawan banjir,” tuturnya. Namun, Nurjannah mengakui, tragedi akhir November lalu adalah yang terdahsyat sepanjang empat dekade kehidupannya. 

Jika biasanya banjir tahunan hanya menggenang setinggi pinggang dan surut tanpa meninggalkan endapan lumpur, kali ini rumahnya nyaris tertimbun material pekat, melumpuhkan seluruh roda perekonomian keluarga. 

 

Enggan pindah
 

Meskipun demikian, wacana relokasi bukanlah opsi yang mudah diterima warga. Nurjannah sendiri tegas menolak wacana pemindahan permukiman.

Baginya, Meunasah Raya bukan saja tempat bernaung, melainkan sudah menjadi urat nadi kehidupannya. Usaha dagang dan lahan kebun sayurnya—yang kini hancur di bawah timbunan lumpur—sepenuhnya bergantung pada lanskap desa tersebut. 

Alih-alih pindah, harapan Nurjannah sederhana, ia ingin tetap bertahan di tanah kelahirannya, seraya berdoa agar infrastruktur sungai segera diperbaiki agar bencana serupa tak terulang.

Sentimen keengganan direlokasi juga mengakar kuat pada Nurdin (38), penyintas asal Desa Meunasah Mancang. Baginya, kepindahan ke wilayah baru berarti harus mengulang proses adaptasi ekonomi dari titik nol, sebuah pertaruhan yang dianggap terlalu berisiko. 

"Memanen pinang dan menggarap kebun di desa saat ini jauh lebih masuk akal baginya ketimbang harus kehilangan akses mata pencaharian di tempat baru. “Sekarang kami terpaksa bersahabat, kalau banjir ya memang sudah terbiasa," ucapnya.

Salah seorang warga Gampong Meunasah Raya Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya Mahdi M Daud saat menunjukkan kondisi sungai yang mulai dangkal pascabencana bencana, di Pidie Jaya, Aceh, Sabtu (4/4/2026). (ANTARA/Rahmat Fajri)

Sementara itu, Mahdi M Daud (63), sesepuh di Meunasah Raya, memiliki ingatan kolektif yang lebih panjang. Ia membandingkan bencana kali ini dengan banjir historis tahun 1971 yang sempat memutus jembatan peninggalan kolonial Belanda.

Menurutnya, meski banjir 1971 memutus infrastruktur vital, volume lumpurnya tak separah bencana 2025 yang merendam bangunan hingga menyentuh atap. Sama halnya dengan warga lain, Mahdi menolak direlokasi. Rutinitasnya sebagai petani sangat bergantung pada kedekatan akses antara rumah dan sawah peninggalan leluhurnya.

Ketimbang memindahkan penduduk, Mahdi dan ribuan warga lainnya menuntut negara untuk hadir memperbaiki tata kelola sungai. Selama puluhan tahun diterjang banjir, mereka tak pernah melihat adanya upaya serius untuk membangun tebing pertahanan yang kokoh. 

Pembangunan tanggul dari batu gajah atau konstruksi permanen lainnya di bantaran DAS Krueng Meureudu dianggap sebagai jalan keluar paling rasional agar mereka bisa terus melanjutkan hidup tanpa dihantui rasa was was.

 

Peta kerentanan 

Kabupaten Pidie Jaya sejatinya dikepung oleh jaringan urat air. Di luar Sungai atau Krueng Meureudu, wilayah ini dilintasi oleh Krueng Putu dan Cubo di Bandar Baru, Krueng Trienggadeng dan Beuracan, Krueng Ulim, hingga Krueng Kiran di Buya Jangka. 

Namun, Krueng Meureudu yang membelah Kecamatan Meureudu dan Meurah Dua tercatat sebagai aliran yang paling reaktif dan destruktif. Pascabencana 2025, sungai ini kian kritis akibat pendangkalan parah, memicu banjir kilat setiap kali hujan berintensitas tinggi mengguyur kawasan hulu.

Berdasarkan pemetaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya, setidaknya 15 desa di dua kecamatan yang diapit DAS Meureudu kini berstatus zona merah. Merujuk data termutakhir Badan Pusat Statistik (BPS) Pidie Jaya tahun 2025, tak kurang dari 13.360 jiwa mendiami kawasan zona bencana tersebut.

Kerentanan populasi ini tersebar merata. Di Kecamatan Meureudu, ancaman mengintai warga Gampong Blang Awe (1.146 jiwa), Manyang Cut (1.708), Beurawang (1.035), Meunasah Lhok (1.329), dan Masjid Tuha (1.329). 

Sementara di Kecamatan Meurah Dua, deretan permukiman yang terancam mencakup Gampong Meunasah Mancang (475), Meunasah Raya (1.224), Blang Cut (507), Dayah Usein (358), Pante Beureune (437), Gampong Blang (355), Meunasah Bie (1.213), Geunteng (749), Meunasah Teungoh (652), dan Seunong (843 jiwa).

Plh Kepala Pelaksana BPBD Pidie Jaya, Okta Handipa, menyebutkan, pihaknya telah menyodorkan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) ke pusat. Usulan utamanya adalah menetapkan radius 15 hingga 50 meter dari bibir sungai sebagai kawasan zona rawan bencana yang harus disterilkan dari permukiman.

"Sudah diusulkan 15-50 meter dari bibir sungai menjadi kawasan zona rawan bencana. Kami juga minta pemerintah pusat segera buat tanggul permanen. Apalagi kondisi saluran warga juga tersumbat, dan sungai Krueng Meureudu sudah dangkal, jadi kalau ada air deras dari hulu akan banjir lagi," tegas Okta.

Namun, keputusannya belum bisa dipastikan karena masih menunggu penyelesaian rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di pusat. 

 

Sabo Dam dan janji penataan ruang

Merespons jeritan dari Pidie Jaya, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I menjanjikan intervensi infrastruktur. Kepala BWS Sumatera I, Asyari, merinci rencana pembangunan empat unit sabo dam di area hulu, perkuatan tebing di bagian tengah, dan perbaikan muara di hilir. 

Sabo dam sendiri merupakan bendungan khusus yang dirancang untuk menahan laju debris seperti material kayu dan batuan dari hulu agar daya hancurnya tak sampai ke kawasan permukiman.

Meski demikian, janji pembangunan menyeluruh ini baru akan dieksekusi saat fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) berjalan. Saat ini, fokus pemerintah pusat masih terbatas pada normalisasi kedaruratan, yakni memperbaiki tanggul-tanggul yang jebol diterjang arus.

Bantaran sungai Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya telah dipasang sedimen serta kegiatan normalisasi dihilir untuk mencegah banjir berulang oleh BWS Sumatera I, di Pidie Jaya, Sabtu (4/4/2026). (ANTARA/Rahmat Fajri)

Di ranah regulasi, bencana ini akhirnya memaksa pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan penataan kota. Setelah sempat mandek sejak gempa bumi 2016 karena alasan anggaran, revisi Qanun Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kini dipaksakan menjadi prioritas. 

Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya bahkan sempat mengeluarkan ancaman boikot pembahasan qanun lain jika eksekutif tidak segera mengajukan revisi RTRW.

"Kami bersama pemerintah sudah sepakat, pembahasan perubahan Qanun tentang RTRW menjadi prioritas tahun ini. Karena itu, kita mendesak pemerintah merancang ulang, mulai dari sungai, hutan gundul yang mesti diperbaiki, termasuk harus dihentikan penanaman sawit di hutan ke depannya," tegas Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail.

Ke depannya, revisi tata ruang ini ditargetkan mampu menciptakan buffer zone (zona penyangga) tanpa permukiman sejauh 50-100 meter dari bantaran sungai, kecuali telah dilakukan normalisasi sungai oleh pemerintah pusat dari hulu hingga hilir.

"Kami mendesak pemerintah merancang ulang, mulai dari sungai, perbaikan hutan gundul, termasuk penghentian penanaman sawit di hutan," tegas Nazaruddin.

Selain itu, revisi juga diharapkan menyinkronkan tata letak kawasan pascabencana, solusi rekayasa sungai yang lebih konkret, hingga penataan kota serta jalan nasional, provinsi, hingga desa yang sudah semrawut pascabencana.

Kondisi sungai di Meunasah Lhok Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya yang tidak mengaliri air karena tertutup lumpur serta rumah warga yang rusak pascabencana banjir bandang, di Pidie Jaya, Minggu (5/4/2026). (ANTARA/Rahmat Fajri)

Selaku pihak pengusul revisi qanun, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pidie Jaya, Mhd Fajri, mengakui bahwa resistensi warga terhadap relokasi akan menjadi kendala utama dalam perancangan tata ruang yang baru. Jika pemindahan warga menemui jalan buntu, maka pembangunan tanggul beton raksasa di sepanjang aliran sungai menjadi satu-satunya kompromi keselamatan yang tersisa.

"Kalau lahan bisa dicari. Tetapi masalahnya rata-rata orang enggan direlokasi. Kalau seperti itu, solusi lain harus dicari, apakah pembuatan tanggul sepanjang aliran sungai atau bagaimana," katanya.

Fajri menambahkan, pembahasan RTRW ini sebenarnya membutuhkan waktu panjang bahkan sampai tiga tahun, tetapi pemerintah bertekad dan menargetkan dapat diselesaikan tahun 2026. 

 

Anggaran raksasa dan “Macan Kertas” 

Kini, nasib Pidie Jaya dan wilayah terdampak lainnya bertumpu pada dokumen rencana induk berbasis risiko (2026-2028) yang disusun oleh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRR) Sumatera. 

Mengusung prinsip global Build Back Better (membangun kembali dengan lebih baik, aman, dan berkelanjutan), dokumen ini sedang menanti pengesahan melalui Keputusan Presiden (Keppres). 

Tak main-main, estimasi kebutuhan anggaran untuk pemulihan Aceh dalam dokumen tersebut mencapai angka Rp205 triliun, jauh melampaui dana rehabilitasi pascatsunami 2004 yang sekitar Rp51,7 triliun.

Namun, besarnya angka dan rapinya dokumen teknis tersebut mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Peneliti Tsunami and Disaster Mitigation Research Center (TDMRC) Universitas Syiah Kuala (USK), Dr Alfi Rahman, mengkritik tajam jurang pemisah antara kualitas perencanaan di atas meja birokrasi dan eksekusi riil di lapangan.

"Jadi sebenarnya secara dokumen sudah oke, tetapi kenyataannya masih jauh. Di atas kertas bagus, tapi dalam pelaksanaan kenyataannya kurang," tegas Alfi.

Ia mendesak agar alokasi dana raksasa tersebut dibarengi dengan kajian lintas disiplin yang melibatkan perguruan tinggi, terutama untuk membedah akar masalah normalisasi alur sungai yang kini serba tidak jelas. Perlu pelibatan berbagai pihak termasuk perguruan tinggi dalam penanganan bencana ini, sehingga bisa mendapatkan kajian yang lebih komprehensif. 

Lebih jauh, Alfi mengingatkan pemerintah pusat dan daerah agar tidak gegabah memaksakan kebijakan relokasi zonasi merah tanpa mempertimbangkan modal sosial dan kultural warga terdampak.

Mengekstrak pelajaran berharga dari tsunami 2004, kebijakan merelokasi masyarakat pesisir ke daerah perbukitan terbukti melahirkan guncangan ekonomi baru, lantaran memisahkan nelayan dari habitat mata pencahariannya. Pola serupa kini mengancam para petani di Pidie Jaya.

"Artinya, jangan sampai pemerintah mengeluarkan dana besar, tetapi tidak mempertimbangkan aspek yang lebih lokal atau kebutuhan masyarakat. Hal itu perlu sungguh-sungguh didengarkan," ucap Dr Alfi Rahman. 

Sejumlah mobil truk melewati masjid Dayah Tgk Chik Pante Geulima usai mengangkat lumpur bekas banjir di Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, Minggu (5/4/2026). (ANTARA/Rahmat Fajri)

Pada akhirnya, bagi belasan ribu jiwa di bantaran Krueng Meureudu, keselamatan bukan sekadar hitungan teknis dalam dokumen zonasi atau deretan angka triliunan rupiah dalam draf anggaran. Bagi Cut Nurjannah dan ribuan warga lainnya, keselamatan adalah kepastian bahwa saat hujan lebat mengguyur hulu, mereka tak perlu lagi terjaga sepanjang malam untuk memeluk harta benda tersisa.

Ironi relokasi yang ditolak warga bukanlah wujud keras kepala, melainkan sebuah proklamasi bahwa akar ekonomi dan memori kolektif tak bisa dipangkas begitu saja oleh garis merah di atas peta.

Negara kini dihadapkan pada ujian integritas: apakah komitmen membangun sabo dam dan revisi aturan tata ruang akan benar-benar mewujud sebagai perisai nyata, atau kembali berakhir menjadi "macan kertas" yang rapi di laci birokrasi namun lumpuh di lapangan? Tanpa eksekusi yang menyentuh akar sosiologis warga, proyek raksasa bernilai ratusan triliun hanya akan menjadi monumen kesia-siaan.

Di Pidie Jaya, sebelum air kembali naik dan lumpur mengubur lagi asa, pemerintah harus memilih: mendengarkan jeritan warga atau membiarkan mereka terus "dipaksa" bersahabat dengan maut.


Reportase ini merupakan bagian dari program fellowship yang didukung Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
 



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026