Nagan Raya (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya,Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap ahli gambut sebagai upaya melakukan penyelidikan terkait dugaan kerusakan ekosistem gambut Rawa Tripa, Aceh.

“Pemeriksaan ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Nagan Raya, sebagai langkah untuk memperkuat pembuktian ilmiah atas aktivitas yang diduga berdampak pada salah satu ekosistem gambut terpenting di pesisir barat Aceh,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal kepada ANTARA di Nagan Raya, Sabtu.

Ia mengatakan, permintaan keterangan ahli gambut tersebut untuk menjelaskan kondisi lahan, tingkat kerusakan, serta potensi dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.

AKP Muhammad Rizal mengatakan pelibatan ahli bertujuan memastikan proses hukum berjalan berbasis data dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghadirkan ahli gambut untuk memberikan penjelasan ilmiah terkait karakteristik dan kerentanan ekosistem Rawa Tripa. Ini penting agar setiap langkah penegakan hukum memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.

Rawa Tripa dikenal sebagai bagian dari bentang ekosistem gambut yang memiliki fungsi vital, mulai dari penyimpan karbon, pengendali banjir, hingga habitat keanekaragaman hayati. Kerusakan di kawasan ini tidak hanya berdampak lokal, tetapi 
juga berkontribusi pada krisis iklim secara lebih luas.

AKP Muhammad Rizal menyatakan penyelidikan masih terus berkembang. Selain pemeriksaan ahli di daerah, Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh juga berencana meminta keterangan dari sejumlah ahli di Jakarta untuk memperdalam aspek pidana maupun kajian fungsi ekosistem gambut.

Jika hasil pendalaman menunjukkan adanya pelanggaran, aparat tidak menutup kemungkinan untuk menindak pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, pihak yang memperoleh keuntungan, maupun aktor intelektual di balik dugaan perusakan tersebut.

“Apabila telah diperoleh bukti dan pendapat ahli yang kuat, kami akan menindaklanjuti secara hukum, termasuk terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perusakan, transaksi, maupun pihak yang diduga menjadi dalang,” kata Rizal menambahkan.

Ia menyebutkan, perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum yang tegas dan transparan. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari upaya lebih serius dalam menjaga kelestarian Rawa Tripa, sekaligus memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
 



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026