Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana atau kejahatan dan barang rampasan negara yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.  

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor Kejari Banda Aceh, Selasa dipimpin langsung Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh serta undangan lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 328,95 gram, narkotika jenis ganja seberat 35,54 gram, sejumlah alat isap sabu-sabu seperti bong, pipet, kaca, korek gas, dan lainnya.

Berikutnya, pakaian, kotak rokok, timbangan, telepon genggam, tas, botol bekas minuman keras, alat kontrasepsi, helm, serta peralatan pertukangan seperti linggis, tang, dan kunci T.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Untuk sabu-sabu, setelah dihancurkan dicampur dengan cairan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 

Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari puluhan perkara tindak pidana umum maupun perkara Qanun Jinayat yang sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan.

"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dan barang sitaan serta rampasan negara yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan maupun mahkamah syariah," katanya.

Ia menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil rekapitulasi perkara pidana umum maupun perkara Qanun Jinayat sejak November 2025 hingga April 2026. 

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 61 perkara, terdiri tindak pidana narkotika 39 perkara, tindak pidana orang dan harta benda 15 perkara, serta tindak pidana umum lainnya sebanyak tujuh perkara.

"Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan menghindari penyalahgunaan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Suhendri.
 



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026