Banda Aceh (ANTARA) - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan sepasang terduga pelanggar syariat Islam berupa khalwat di salah satu tempat penjualan makanan ayam geprek di wilayah Kecamatan Lueng Bata ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

"Benar, petugas telah mengamankan satu orang perempuan dan laki-laki yang bukan mahram di lantai dua tempat penjualan ayam geprek," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal saat dikonfirmasi, di Banda Aceh, Selasa.

Sepasang terduga pelanggar syariat Islam itu yakni laki-laki berinisial Az dan perempuan AS, keduanya berdomisili di Banda Aceh. Saat diamankan pada Senin (27/4) sore, mereka sedang berada di lantai dua tempat penjualan ayam geprek tersebut.

M Rizal menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi adanya kecurigaan terkait aktivitas pelanggaran syariat di lokasi itu, kemudian Satpol PP/WH melakukan pengintaian. 

Setelah dipastikan adanya orang yang dicurigai melakukan pelanggaran syariat, tim pengintai selanjutnya menghubungi petugas yang memang sudah standby, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

"Petugas sempat dihadang oleh pemilik, dihalangi untuk tidak naik ke lantai dua, tetapi akhirnya pasangan tersebut berhasil kita amankan dan kita bawa ke kantor," ujarnya.

Dalam perjalanan menuju ke kantor, lanjut dia, terduga pelanggar laki-laki sempat melarikan diri, tetapi berhasil dikejar dan diamankan kembali oleh petugas.

"Keduanya kini sudah berada di kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan berlaku," katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan kedua terduga pelanggar tersebut diperiksa sesuai ketentuan Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Kalau untuk pemilik tempat nanti dalam pemeriksaan ada pengembangan. Kalau terindikasi secara sengaja memfasilitasi dan jika pemilik menerima uang, tentu juga dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku," demikian M Rizal.



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026