Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menyatakan sebanyak 282.270 wajib pajak, baik orang pribadi atau perorangan maupun badan usaha di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sudah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun pajak 2025.
"Berdasarkan data per 30 April 2026, wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahun pajak 2025 sebanyak 282.270 SPT," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Aceh Agung Saptono Hadi di Banda Aceh, Kamis.
Ia mengatakan SPT harus disampaikan setiap tahunnya. Batas penyampaian SPT untuk wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak dan wajib pajak badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Agung Saptono Hadi mengatakan dari 282.270 SPT tahun pajak 2025, sebanyak 271.646 SPT wajib pajak orang pribadi. Sedangkan badan usaha yang sudah menyampaikan SPT sebanyak 10.624 wajib pajak.
Di Provinsi Aceh, kata dia, ada sebanyak 386.888 wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Dari 386.888 wajib pajak tersebut, terdiri sebanyak 372.467 wajib pajak orang pribadi dan 14.421 wajib pajak badan usaha.
Penyampaian SPT diatur berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kata Agung Saptono Hadi, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan setelah batas waktu ditentukan dikenakan sanksi denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi.
Sedangkan sanksi denda untuk wajib pajak badan yang tidak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang sebesar Rp1 juta.
"Selain denda, sanksi pidana juga bisa diberikan kepada wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunan," kata Agung Saptono Hadi.
Menyangkut kendala penyampaian SPT Tahunan, secara umum wajib pajak orang pribadi belum menerima bukti potong pajak dari pemberi kerja yang menjadi dasar pengisian SPT Tahunan.
"Kendala lainnya, wajib pajak belum terbiasa melaporkan SPT Tahunan menggunakan aplikasi Coretax yang baru diberlakukan tahun ini," kata Agung Saptono Hadi.
DJP Aceh, kata dia, mengimbau wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan jauh sebelum batas waktu akhir guna menghindari padatnya antrean pelaporan.
"Jika wajib pajak mengalami kendala melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, DJP Aceh siap mendampingi hingga tuntas. Kami juga terus mengampanyekan pendampingan pelaporan SPT Tahunan," kata Agung Saptono Hadi.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026