Aceh Barat (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat meminta kepada sebuah perusahaan swasta agar seluruh aktivitas pengangkutan sisa pembakaran batu bara (FABA) dari PLTU 3-4 Nagan Raya, Provinsi Aceh ke daerahnya dihentikan sementara waktu.

"Penghentian ini guna memastikan kelengkapan dokumen perizinan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari kegiatan tersebut," kata
Sekretaris DLHK Kabupaten Aceh Barat, Maskur kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.

Ia menyatakan hingga saat ini DLHK Aceh Barat belum menerima pemberitahuan resmi maupun permohonan izin terkait aktivitas pengangkutan material tersebut ke kabupaten setempat.

"Sampai hari ini belum ada (pemberitahuan). Karena (jalan) itu lintas kabupaten, amdal nya bukan di kita (kabupaten)," kata Maskur.

Meski demikian, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh untuk mengecek kembali amdal terutama mengenai ke mana hasil pembakaran batu bara PLTU Nagan Raya itu akan dibawa.

Maskur menjelaskan, setiap kegiatan yang berkaitan dengan limbah atau hasil sampingan industri harus memiliki persetujuan lingkungan yang jelas.
Hal ini mencakup rincian lokasi penempatan barang, tujuan penggunaan, hingga tata cara pengelolaannya.

"Izin pengelolaan itu yang harus diurus. Kami harus tahu jelas apa yang akan dilakukan dan ke mana material itu dilarikan agar tidak menimbulkan dampak negatif," tambahnya.

Mengingat adanya potensi ancaman terhadap lingkungan dan belum adanya koordinasi dari pihak perusahaan, pemerintah daerah mengambil langkah antisipatif.

"Sementara ini, jika memang aktivitas tersebut menimbulkan ancaman atau keresahan, sebaiknya dihentikan dulu. Kita stop dulu sambil kami memproses pengecekan izin-izin lainnya dan mengkaji amdal nya di tingkat Provinsi," tegas Maskur.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap perusahaan terkait dapat kooperatif dalam mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah ini.



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026