Ramli mengatakan, DPRK Aceh Barat juga menyayangkan ketidakhadiran pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Selasa siang.

Dua perusahaan utama, yakni pihak pengelola PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh beserta vendor pelaksana pengangkutan, tidak memenuhi undangan dewan.

Akibat ketidakhadiran tersebut, DPRK Aceh Barat menjadwalkan ulang pertemuan pada 18 Mei mendatang untuk meminta klarifikasi langsung dari perusahaan-perusahaan tersebut.

DPRK Aceh Barat juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan agar segera menghentikan aktivitas jika belum melengkapi dokumen legalitas.

Baca: Pemkab Aceh Barat dan DPRK sepakati perpanjang status PPPK mulai 2027

Jika aktivitas tetap berlanjut di ruas jalan kabupaten tanpa izin, pihak dewan telah berkoordinasi dengan Bupati Aceh Barat untuk mengerahkan Satpol PP guna mengambil tindakan tegas.

Terkait kabar adanya permintaan penjelasan hukum yang dilayangkan pihak perusahaan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat, oleh pihak perusahaan pasca pemberitaan di media, DPRK menilai langkah tersebut sebagai "salah alamat."

DPRK Aceh Barat menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Aceh Barat hanya menjalankan tugasnya dalam mengawasi lalu lintas di jalan kabupaten yang memang tidak memiliki izin lintas untuk angkutan limbah tersebut. 

DPRK juga berencana untuk berkoordinasi dengan DLH Provinsi Aceh untuk mempertanyakan lebih lanjut mengenai izin pengelolaan limbah tersebut, mengingat limbah yang dihasilkan di Nagan Raya justru dibuang ke wilayah Aceh Barat, kata Ramli.

 



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026