Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Januari 2026.
"Saat ini, Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan M Nasir selaku Sekda Aceh," katanya.
Perwira menengah Polda Aceh itu menjelaskan laporan tersebut bermula dari adanya unggahan pada akun media sosial yang memuat tuduhan dan fitnah terhadap pelapor terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp132 miliar. Konten tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik pribadi maupun keluarga pelapor.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, penyidik menetapkan seseorang berinisial J sebagai tersangka.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 434 Ayat (1) huruf b jo Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Terhadap tersangka J tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Terkait kasus tersebut, Joko Krisdiyanto mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena setiap konten elektronik memiliki konsekuensi hukum.
"Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Joko Krisdiyanto.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.