Aceh Barat (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap pria berinisial EE (42), seorang buruh harian lepas yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap seorang anak perempuan di kabupaten setempat.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi kepada wartawan, Selasa.
Ia mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan anak ke Polres Aceh Barat pada Sabtu (9/5). Korban diketahui berusia 11 tahun.
Deno Wahyudi mengatakan pelaku diamankan setelah pihak keluarga korban mendatangi dan menyerahkan langsung terduga pelaku kepada pihak kepolisian.
Baca: Polres Aceh Barat tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”
ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya orang tua korban mendapat informasi dari istrinya terkait dugaan pelecehan yang dialami anak mereka. Mendengar hal tersebut, pelapor langsung pulang ke rumah dan meminta keterangan dari korban.
Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga kemudian memanggil terduga pelaku untuk dimintai penjelasan. Dalam proses tersebut, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya sebelum dibawa ke Polres Aceh Barat guna diproses secara hukum.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti guna melengkapi proses penyidikan.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang melibatkan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demikian Deno Wahyudi.
Baca: Polres Aceh Barat tingkatkan patroli, pastikan stok BBM aman di setiap SPBU
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.