Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mendakwa Darwin selaku direktur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu. 

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi didampingi Ani Hartati dan Harmijaya, masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Darwin hadir ke persidangan didampingi advokatnya.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Darmin menjabat Direktur PT Beurata Maju pada 2022 hingga 2024. Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tersebut mengelola perkebunan sawit.

Pada 2023, kata JPU, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur itu memperoleh keuntungan dari pengelolaan perkebunan sawit sebesar Rp1,2 miliar lebih. Akan tetapi, terdakwa tidak menyetorkan keuntungan tersebut ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih, kata JPU Akbar Pramadhana.

JPU mendakwa terdakwa secara subsideritas, dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.

 



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026