Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh untuk memperkuat layanan perseroan perorangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu, menjelaskan fokus utama kerja sama ini adalah menyusun mekanisme yang lebih simpel bagi masyarakat.
Menurutnya, perseroan perorangan adalah solusi praktis bagi pengusaha kecil. Kolaborasi ini bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam mendapatkan legalitas badan hukum.
Baca: Kemenkum Aceh sosialisasikan perseroan perorangan di Kampus Unmuha
Kerja sama dengan Disperindag Aceh merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh beberapa waktu lalu.
"Kita fokus pada penyusunan langkah kolaboratif agar pelaku UMK lebih mudah mengurus perseroan perorangan. Selain memberikan perlindungan hukum, status badan hukum ini akan memudahkan masyarakat dalam mengembangkan skala usahanya," ujar Meurah Budiman.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Disperindag Aceh T Adi Darma yang menyatakan dukungannya terhadap rencana sinergi ini. Sebab, legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi pelaku usaha di Aceh untuk bersaing.
"Kami mendukung penuh rencana sinergi ini, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha. Kami siap bekerja sama untuk memastikan informasi ini sampai kepada para pelaku industri di lapangan," katanya.
Baca: Begini cara UMKM punya PT perorangan dengan modal Rp50 ribu
Sebagai langkah konkret, kedua instansi sepakat untuk segera melakukan koordinasi lanjutan. Hal ini meliputi pembentukan tim pelaksana serta mekanisme teknis di lapangan.
Kemenkum Aceh dan Disperindag Aceh akan memulai pembahasan teknis dalam waktu dekat. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi kemudahan berusaha bagi masyarakat di seluruh wilayah Aceh.
Baca: Kemenkum Aceh targetkan pendirian 1.541 perseroan perorangan
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.