Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh membuka posko pengaduan kepada masyarakat terkait persoalan salah desil, sehingga menyebabkan ribuan masyarakat di daerah tersebut dicoret dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sebagai salah satu syarat mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat kurang mampu yang mengalami kesalahan desil maupun ketidaksesuaian data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar segera melakukan pembaruan data,” kata Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan, Kamis di Nagan Raya.

Pemerintah daerah juga meminta masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kategori desil 8, 9, atau 10 agar segera memperbarui data melalui Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa/gampong masing-masing.

"Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat dalam kategori Desil 1 hingga 5 agar segera melakukan pembaruan data," katanya menambahkan.

Pria yang akrab disapa TRK, sebutan khusus Teuku Raja Keumangan menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah daerah, baik rumah sakit maupun puskesmas, wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa melihat kategori desil.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.

Dalam regulasi terbaru itu, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 8 hingga 10.

Bupati TRK menekankan bahwa perubahan regulasi tidak boleh menjadi penghambat bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Dalam pelayanan kesehatan, aspek kemanusiaan dan keselamatan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama dibandingkan persoalan administrasi," ujarnya. 

Teuku Raja Keumangan menginstruksikan kepada seluruh jajaran faskes di Nagan Raya agar tidak menolak pasien hanya karena persoalan desil.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mengacu pada batasan desil tertentu, khususnya bagi warga kurang mampu yang mengalami kendala dalam akses layanan kesehatan.

“Kami pastikan seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan administrasi data sosial,” ujarnya.
 



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026