Aceh Barat (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menemukan adanya kerugian keuangan di Desa Pasi Aceh Baroh, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat setelah satu unit sepeda motor dinas jenis Yamaha N-Max yang dibeli pada tahun anggaran 2024 lalu, telah hilang sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp33,4 juta.
“Kondisi ini disebabkan oleh kelalaian kepala desa (keuchik) selaku pemegang kekuasaan aset desa, dalam melaksanakan pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya,” Kata Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Fahrizal kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden ini berakar dari lemahnya fungsi pengawasan terhadap aset desa.
Atas temuan tersebut, kata Fahrizal, Inspektorat Aceh Barat telah melayangkan rekomendasi kepada Camat Meureubo agar segera memerintahkan Kepala Desa/Keuchik Pasi Aceh Baroh secara tertulis untuk melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Diantaranya mewajibkan kepala desa segera melaporkan kehilangan aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dengan melampirkan dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB) dan surat laporan kehilangan dari kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Menyampaikan surat keterangan terkait hasil status aset yang hilang kepada pihak Inspektorat Aceh Barat, sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian masalah.
Fahrizal menekankan, apabila poin-poin tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka kepala desa harus bertanggung jawab secara pribadi untuk mengganti kerugian tersebut.
“Jika tidak ada tindak lanjut administratif yang jelas, maka keuchik wajib mengganti kerugian tersebut ke rekening kas desa/gampong sejumlah Rp33,4 juta dan menyerahkan bukti setoran nya kepada Inspektorat Aceh Barat,” kata Fahrizal.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan tata kelola aset di tingkat gampong berjalan sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kelalaian serupa di masa mendatang, kata Fahrizal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat, Marjan Hanafi mengatakan persoalan hilangnya satu unit sepeda motor jenis N-Max pengadaan tahun 2024 lalu di Desa Pasi Aceh Baroh, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat juga menjadi perhatian khusus pemerintah daerah.
Pihaknya juga telah mengambil langkah strategis dalam menindaklanjuti temuan ini, sehingga nantinya kehilangan aset yang dibeli menggunakan dana desa tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.