Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terus berupaya memfasilitasi masyarakat korban banjir di Desa Kuta Trieng, Kecamatan Darul Makmur, dalam mengurus kelengkapan administrasi agar segera mendapatkan bantuan dana rehab rumah dan bantuan jaminan hidup dari pemerintah pusat pascabencana.

“Saat ini, masyarakat korban banjir di Desa Kuta Trieng, Kecamatan Darul Makmur telah kita fasilitasi kelengkapan administrasinya telah berproses 70 persen. Bagi masyarakat yang belum melengkapi data, kami imbau agar segera melengkapinya,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Irfanda Rinaldi, Jumat.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memastikan sebanyak 169 kepala keluarga (KK) masyarakat korban bencana alam banjir bandang di daerah setempat, nantinya akan menerima biaya perbaikan rumah rusak akibat bencana alam  sebesar Rp3,73 miliar lebih dari BNPB.

Irfanda menyebutkan penyaluran dana rehab rumah kepada 169 kepala keluarga (KK) masyarakat korban bencana alam banjir bandang di Nagan Raya, masih menunggu kelengkapan administrasi dari masyarakat selaku penerima manfaat.

“Dana rehab rumah masyarakat ini sudah ada, hanya saja belum bisa disalurkan ke rekening masyarakat karena masih ada sejumlah administrasi yang belum bisa dipenuhi penerima manfaat, seperti yang disyaratkan oleh BNPB,” katanya.

Irfanda mengatakan, pemerintah pusat melalui BNPB sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,73 miliar lebih tersebut, terdiri atas Rp1,33 miliar untuk 89 kepala keluarga (KK) dengan kategori rumah rusak ringan.

Sedangkan untuk masyarakat yang mengalami kerusakan rumah dengan kategori sedang masing-masing sebesar Rp2,4 miliar lebih, untuk 80 kepala keluarga (KK).

Bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak tersebut, akan disalurkan sesuai tingkat kerusakan rumah yaitu sebesar Rp30 juta untuk kategori rusak sedang, dan Rp15 juta untuk kategori rusak ringan.

Meski dana tersebut saat ini sudah tersedia, namun penyaluran dana kepada korban dampak bencana alam di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, masih menunggu kelengkapan administrasi sebagai salah satu bukti pertanggungjawaban keuangan negara, terhadap dana yang telah disalurkan kepada masyarakat.

Apabila masyarakat telah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh BNPB, seperti kartu keluarga (KK) dan data resmi kependudukan maupun data lainnya, termasuk buku rekening, maka dipastikan dana tersebut akan disalurkan kepada masing-masing penerima manfaat sehingga bisa segera digunakan untuk melakukan rehab rumah yang rusak.

Irfanda mengatakan apabila masyarakat tidak bisa melengkapi syarat yang diminta, maka uang tersebut tetap belum bisa ditransfer ke masyarakat, karena penyaluran dana ini membutuhkan pertanggungjawaban yang valid dan tidak bisa sembarangan.

Ia menambahkan, persoalan yang muncul di tengah masyarakat lebih disebabkan oleh kendala komunikasi teknis terkait informasi penyaluran bantuan. 

Persoalan ini dinilai terjadi karena adanya kendala komunikasi teknis antara informasi yang disampaikan kepada masyarakat dengan informasi yang diharapkan masyarakat korban banjir, sehingga kemudian menimbulkan kepanikan di masyarakat dengan menggelar unjukrasa pada Senin (11/5) lalu.

Menurut Irfanda, pemerintah daerah terus memfasilitasi dan mendampingi masyarakat penerima bantuan secara langsung agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026