Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sabang mendakwa dua terdakwa tindak pidana korupsi dana desa merugikan keuangan negara mencapai Rp427 juta lebih.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taqdirullah dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Kedua terdakwa yakni Adnan Hasyim selaku Keuchik (kepala desa) Gampong Cot Ba'u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, periode 2017-2023. Serta Mariani selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Gampong Cot Ba'u periode 2021-2023.
JPU menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi para terdakwa berlangsung pada 2019 hingga 2023. Namun, dalam pengelolaan dana desa bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Selain dana desa, para terdakwa juga diduga memanfaatkan pendapatan dari pengelolaan aset desa yang seharusnya disetorkan sebagai penerimaan gampong atau desa, namun tidak dilakukan para terdakwa.
"Berdasarkan hasil penghitungan tim auditor Inspektorat Kota Sabang, kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba'u mencapai Rp472 juta lebih," kata Taqdirullah.
JPU mendakwa kedua terdakwa secara subsideritas, dakwaan primair diancam pidana Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Serta dakwaan subsidair sebagaimana diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim diketuai M Jamil melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda eksepsi para terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.