Aceh Timur (ANTARA) - Masyarakat di Kabupaten Aceh Timur mengeluhkan layanan rujukan yang tidak dibuka, sehingga pasien harus diarahkan ke rumah sakit tertentu meski aksesnya dinilai lebih jauh maupun tidak sesuai kebutuhan medis pasien.

"Padahal, saat ini aturan desil sudah tidak lagi diberlakukan, namun sekarang malahan dipersulit karena sistem rujukan yang membatasi pilihan rumah sakit," kata Nurhaliza, warga Aceh Timur, di Aceh Timur, Selasa.

Dia berharap pelayanan kesehatan dan sistem rujukan benar-benar memihak pada keselamatan pasien, bukan hanya berdasarkan sistem administrasi maupun klasifikasi rumah sakit semata. 

"Sebab saat ini banyak pasien dari wilayah barat Aceh Timur seperti Madat, Simpang Ulim, hingga Julok harus dirujuk ke rumah sakit swasta tertentu yang jaraknya cukup jauh, sehingga dinilai memberatkan masyarakat, terutama dalam kondisi pasien yang membutuhkan penanganan cepat," katanya.

Direktur RSUD dr Zubir Mahmud Idi, Edy Gunawan mengatakan persoalan ini terjadi akibat aturan rujukan berjenjang yang masih diterapkan BPJS Kesehatan menggunakan regulasi lama, yakni Permenkes RI Nomor 001 Tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan.

Padahal, regulasi tersebut telah resmi dicabut dan digantikan dengan Permenkes RI Nomor 16 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 12 November 2024.

Baca: Ratusan warga padati RSUD Zubir Mahmud

"Kami telah mengirimkan surat usulan penyesuaian sistem rujukan kepada BPJS Kesehatan Cabang Langsa. Dalam surat tersebut, RSUD Zubir Mahmud menegaskan bahwa aturan rujukan yang saat ini diterapkan dinilai tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru dan berpotensi merugikan masyarakat," katanya.

Sistem rujukan berjenjang yang diterapkan saat ini juga dinilai berdampak terhadap pelayanan di rumah sakit daerah, khususnya RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Pereulak dan RSUD Zubir Mahmud Idi.

Pasalnya, pasien kerap tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang lebih dekat atau memiliki kemampuan pelayanan yang dibutuhkan karena harus mengikuti alur klasifikasi rumah sakit berdasarkan sistem BPJS.

Akibatnya, masyarakat menilai sistem tersebut justru menyulitkan pasien, terutama bagi warga dari wilayah pedalaman dan kecamatan yang memiliki jarak tempuh cukup jauh.

Di sisi lain, muncul anggapan bahwa pola rujukan yang berlaku saat ini lebih menguntungkan BPJS Kesehatan dan rumah sakit tertentu, sementara rumah sakit pemerintah daerah mengalami keterbatasan pasien rujukan.

"Aturan rujukan berjenjang yang BPJS Kesehatan terapkan itu sangat merugikan masyarakat dan RSUD SAAS maupun RSUDZM, tapi hanya menguntungkan BPJS Kesehatan dan RS Mulia Raya yang statusnya Kelas D," kata Edy Gunawan.



Pewarta: Hayaturrahmah
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026