Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui pasal 160 dalam rancangan revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) terkait pengelolaan bersama migas wilayah offshore (di atas 12 mil laut) Aceh hingga ke zona ekonomi eksklusif (ZEE). 

"Usulan perubahan pasal 160 kami setuju dan telah sesuai dengan usulan DPRA yang telah diparipurnakan," kata Wakil Ketua DPRA, M Ali Basrah, di Jakarta, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Ali Basrah dalam rapat dengar pendapat (RDP) penyusunan revisi UU Pemerintah Aceh bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Jakarta.

Adapun tiga hal dalam pasal 160 revisi UUPA yang disampaikan dalam RDP tersebut yakni mengenai sumber daya alam minyak dan gas bumi terdapat diatas 12 mil laut. 

Kemudian, pengambilan gas diatas 12 mil laut akan berdampak ke daratan wilayah tersebut apabila terjadi bencana.

"Ketiga, pemanfaatan sumur bekas minyak dan gas bumi (depleted reservoir) dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan masyarakat Aceh," ujarnya.

Baca: 

Ia mengatakan, pengelolaan bersama minyak dan gas bumi sampai di ZEE ini perlu disampaikan karena belum diputuskan panitia kerja (Panja) Baleg DPR RI.

"Sehingga, hal ini perlu disampaikan dalam rangka meyakinkan pimpinan dan anggota Baleg DPR RI terkait dengan usulan pengelolaan bersama minyak dan gas bumi sampai di ZEE tersebut," kata Ali Basrah.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri saat memimpin RDP mengatakan bahwa terkait pengelolaan bersama migas hingga ZEE tersebut masih perlu dikaji kembali, apakah bisa dikelola pemerintah daerah atau tidak.

"Kita kroscek soal ZEE itu boleh tidak pemerintah Aceh sampai ke situ, prinsipnya kita sesuaikan, karena ini UU khusus," kata Ahmad Iman Sukri.

Sebagai informasi, RDP dengan DPR Aceh ini dilaksanakan untuk membahas jalan keluar terkait materi yang sudah maupun belum disepakati di tingkat Panja. Terutama pada tiga dari 27 substansi krusial revisi UUPA.

Pertama, terkait pengelolaan bersama minyak dan gas bumi sampai ke ZEE pasal 160. Kemudian, pembagian pendapatan dari semua sektor pajak dan non pajak yaitu pasal 251A. Serta pemaknaan terkait frasa sesuai perundang-undangan pasal 270.

Baca: Perkuat subtansi revisi UUPA, Pemerintah Aceh jaring pemikiran guru besar
 



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026