Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka dugaan pembakaran sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh pasca terjadinya bentrokan antarmahasiswa kampus setempat.
"Benar, kami menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka perusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian USK mulai dari gedung, pos pengamanan hingga ruang laboratorium dan sejumlah kendaraan terbakar, Kamis (21/5) dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terbakarnya sejumlah fasilitas di USK Banda Aceh tersebut dipicu bentrokan antaramahasiswa Fakultas Pertanian dengan Fakultas Teknik.
Dizha mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi-saksi, alat bukti yang ditemukan di TKP, serta gelar perkara bersama unsur perguruan tinggi.
Dirinya menyebutkan, adapun peran tersangka WS dalam aksi ini adalah sebagai koordinator lapangan. Sementara tersangka MAM berperan sebagai salah satu pelaku yang melakukan penyerangan dan perusakan.
Tak berhenti sampai di sini, ke depan juga segera dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi-saksi baru lainnya.
"Jika 18 saksi ini hadir untuk memberikan keterangan, maka jumlah saksi sebanyak 36 orang termasuk dua tersangka," ujarnya.
Sementara ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dalam keadaan rusak berat, pagar besi stainless steel dalam kondisi terbakar, dua pecahan botol yang diduga bom molotov dan satu bom molotov utuh.
"Kemudian, kita juga menyita selembar baju dan celana pelaku pada saat melakukan perusakan, satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian," katanya.
Kompol Dizha menjelaskan, bentrokan antar mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik ini berawal karena mahasiswa dari Fakultas Teknik tidak mau ikut serta bergabung dengan Fakultas Pertanian saat unjukrasa penolakan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5) di kantor Gubernur Aceh.
“Sebelum aksi itu mahasiswa Fakultas Pertanian melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber-geber kendaraan roda dua yang terlihat seperti memprovokasi mahasiswa Fakultas Teknik, namun mereka tidak menggubrisnya,” ujarnya.
Lalu, di hari yang sama sekira pukul 17.41 WIB, saat mahasiswa Fakultas Pertanian kembali dari unjukrasa, mereka mencoba menerobos masuk ke Sekretariat BEM USK dengan cara memecahkan kaca jendela serta melakukan upaya penyerangan terhadap mahasiswa BEM yang saat itu sedang melaksanakan rapat.
"Akibat kejadian tersebut, seorang mahasiswa dari Fakultas Teknik mengalami luka robek pada bagian kaki dan menjalani perawatan medis di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh," katanya.
Namun, tambah Kompol Dizha, keributan di BEM USK tersebut telah dilakukan pertemuan dan mencapai kesepakatan bahwa diselesaikan oleh bersama pihak kampus itu sendiri.
Berlanjut dari kesepakatan penyelesaian masalah tersebut, pada hari Kamis (21/5) pukul 00.20 WIB, puluhan mahasiswa Fakultas Pertanian kembali melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan dan beberapa kaca gedung Fakultas pecah.
Kemudian, mahasiswa dari Fakultas Teknik melakukan aksi balas dengan mengumpulkan massa yang berjumlah ratusan orang untuk menyerang balik pada pukul 02.00 WIB.
"Pada jam 04.00 WIB mahasiswa Fakultas Teknik melakukan penyerangan balasan ke Fakultas Pertanian dengan melempar batu dan juga membawa bom molotov yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas gedung hingga laboratorium Fakultas Pertanian," ujarnya.
“Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa USK sendiri yaitu antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, dan tidak melibatkan universitas lainnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," demikian Kasatreskrim.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.