Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bersiap meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan memfokuskan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Kamis, menegaskan seluruh jajaran wajib meningkatkan standar pelayanan. Menurutnya, predikat WBBM hanya bisa dicapai jika masyarakat merasakan langsung kemudahan layanan.
"Meraih WBK itu baru fondasi awal, tantangan sesungguhnya ada di WBBM. Kita harus buktikan bahwa pelayanan hukum di Aceh tidak hanya bersih, tapi juga cepat, responsif, dan tuntas. Ini tanggung jawab moral kami kepada masyarakat Aceh," kata Meurah Budiman.
Menurut dia, langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab Kanwil Kemenkum Aceh dalam menjalankan reformasi birokrasi pasca-pemisahan kelembagaan, di mana fokus pelayanan kini sepenuhnya berada pada sektor hukum.
Baca: Kemenkum Aceh salurkan ratusan paket kurban
Meurah Budiman menambahkan penataan struktur organisasi terbaru menuntut jajarannya bergerak lebih spesifik dalam memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi kepada publik.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh Purwandani Harum Pinilihan menjelaskan bahwa parameter utama kelulusan WBBM adalah indeks kepuasan masyarakat yang nyata.
"Fokus utama kami saat ini adalah menggeber inovasi di sektor pelayanan hukum, pendaftaran Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga harmonisasi regulasi daerah. Kami ingin masyarakat merasakan langsung kepastian layanan itu tanpa hambatan birokrasi," ujar Purwandani.
Untuk mendukung target tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna memangkas prosedur yang berbelit-belit serta menyediakan fasilitas pelayanan yang ramah bagi seluruh kelompok masyarakat.
Baca: Lindungi riset akademis, Kemenkum Aceh gandeng tiga Fakultas UIN Ar-Raniry
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.