Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam kurun waktu lima tahun sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, telah menyelesaikan total 104 permohonan mediasi kekayaan intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Kamis, menyatakan pihaknya terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual dengan mekanisme mediasi.
"Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan penegakan hukum KI yang cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat," katanya.
Selain menyelesaikan sengketa, mekanisme mediasi juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap karya, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki.
Baca: Emping melinjo Pidie potensial didaftarkan sebagai indikasi geografis
Hermansyah Siregar mengatakan bahwa mediasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan iklim pelindungan kekayaan intelektual yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
"Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak," katanya.
DJKI juga terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran agar hak-haknya memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran.
Berdasarkan data DJKI, permohonan mediasi didominasi sengketa hak cipta dan merek. Pada 2026 hingga 20 Mei, tercatat 11 permohonan mediasi dengan 10 perkara masih dalam proses dan satu perkara telah selesai.
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.