Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan peredaran 356 ribu batang lebih rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan atau pengiriman barang.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko di Banda Aceh, Selasa, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Penindakan tersebut melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Langsa edukasi masyarakat cegah peredaran rokok ilegal

Rahmat Priyandoko mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal berawal dari informasi diterima Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh pada Jumat (5/6).

Selanjutnya, tim menyelidiki dan mendatangi gudang perusahaan jasa ekspedisi di kawasan Kota Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 31 koli yang berisi 17.824 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai.

"Ada sebanyak 17.824 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai. Per bungkus rokok berisi 20 batang, sehingga total barang hasil penindakan mencapai 356.480 batang rokok ilegal," kata Rahmat Priyandoko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan modus pengaburan jenis barang dengan membungkus kiriman menggunakan kain flanel (perca) serta mencantumkan alamat dan nomor penerima yang tidak valid. 

Selain itu, kata Rahmat Priyandoko, barang diduga akan diambil menggunakan sistem jemput di tempat guna menghindari identifikasi penerima sebenarnya.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai," kata Rahmat Priyandoko.

Bea Cukai Banda Aceh, kata dia, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, sehingga peredaran rokok tanpa dilekati cukai dapat ditekan.

"Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal demi terciptanya lingkungan usaha yang sehat dan penerimaan negara yang optimal," kata Rahmat Priyandoko.

Baca juga: Bea Cukai Banda Aceh sita 101 ribu batang rokok ilegal



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026