Meulaboh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat memastikan enam orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok yang sebelumnya dilaporkan berada di Kabupaten Aceh Selatan, dipastikan memiliki dokumen resmi keimigrasian yang sah.
“Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa seluruh WNA tersebut mengantongi dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta masih berlakum” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly dalam keterangan diterima ANTARA, Selasa.
Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari Polres Aceh Selatan terkait keberadaan enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, yang berada di Desa Lawe Melang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Baca juga: Penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Sabang deportasi empat WNA dari negara berbeda
Langkah cepat ini dilakukan melalui koordinasi intensif dan pertukaran informasi dengan Polres Aceh Selatan.
Nicky Avry Muchelly menyebutka sinergi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen serta aktivitas yang dilakukan oleh para orang asing tersebut di wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, bersama pihak
kepolisian, diketahui bahwa kehadiran keenam WNA tersebut bertujuan untuk melakukan survei awal dan peninjauan lokasi.
Rencananya, mereka akan melakukan investasi di bidang pertambangan.
Nicky menambahkan, petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas yang menyimpang atau melanggar aturan keimigrasian.
“Dari pendalaman informasi, kegiatan mereka murni masih dalam tahap survei dan studi kelayakan investasi. Hingga saat pengecekan dilakukan, belum ada aktivitas produksi maupun eksploitasi pertambangan di lokasi tersebut,” katanya.
Baca juga: Imigrasi patroli laut Sabang, periksa kapal wisata yacht berbendera Jerman dan Australia
Nicky Avry Muchelly menegaskan kerja sama yang solid dengan Polres Aceh Selatan menjadi faktor penentu agar setiap isu di masyarakat dapat diredam dan ditangani secara cepat, tepat, serta profesional.
“Sinergi antarinstansi merupakan kunci dalam pelaksanaan pengawasan orang asing. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi yang
intensif dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh berjalan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nicky.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan berkala terhadap aktivitas WNA tersebut.
Pihaknya juga akan memperkuat koordinasi dengan Polres Aceh Selatan serta Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan TNI, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya, demi menjaga situasi wilayah yang aman, tertib, dan tetap kondusif bagi iklim investasi.
Baca juga: Imigrasi Sabang Rakor penguatan informasi terkait keberadaan orang asing
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.