Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terus berupaya mempercepat kajian pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Pangan dan Energi Tahun 2026, sebagai upaya meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pentingnya percepatan finalisasi dokumen kajian kebutuhan dan kelayakan usaha pendirian BUMD Bidang Pangan dan Energi, sebagai langkah strategis untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Amran Yunus dalam keterangan diterima Selasa.
Ia mengatakan, kajian yang diselenggarakan oleh Bagian Perekonomian Setdakab Nagan Raya bersama Pusat Riset Komunikasi, Pemasaran, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kita Kreatif) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh tersebut berlangsung secara virtual.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya gandeng USK kaji pendirian BUMD pangan dan energi
Secara virtual turut hadir Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Yudia Ramli, Kasubdit BUMD, Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bambang Ardianto, serta Guru Besar Fakultas Ekonomi USK, Prof Dr Mukhlis Yunus.
Menurutnya, setelah dokumen kajian tersebut difinalisasi, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya akan segera mengajukannya kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, guna memperoleh evaluasi dan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, proses pembentukan BUMD dapat segera direalisasikan sebagai upaya memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan potensi sektor pangan dan energi di Kabupaten Nagan Raya,” kata Amran Yunus.
Ia juga berharap Kemendagri dapat memberikan persetujuan terhadap dokumen kajian tersebut sehingga proses pembentukan BUMD dapat segera dilaksanakan.
“Semoga dokumen kajian ini dapat segera disetujui oleh Kemendagri agar BUMD tersebut dapat direalisasikan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nagan Raya,” demikian Amran Yunus.
Baca juga: Kejari Aceh Timur dakwa direktur BUMD korupsi pengelolaan sawit Rp1,2 miliar
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.