Aceh Barat (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Barat/daerah yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), memiliki kesempatan untuk mengikutsertakan anggota keluarga tambahan.
“Anggota keluarga tambahan tersebut meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, dengan mekanisme iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan,” kata Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Zulfikar di Meulaboh, Selasa.
Menurutnya, kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN daerah, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Bupati TRK: Masyarakat Nagan Raya cukup tunjukkan KTP dan KK untuk berobat gratis
Zulfikar mengatakan mekanisme pendaftaran anggota baru tersebut dapat dilakukan melalui bendahara di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan melakukan pendataan, verifikasi data, selanjutnya dilakukan pemotongan gaji dan kemudian status kepesertaan nya aktif.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan misalnya adalah surat permohonan pendaftaran, surat kuasa pemotongan gaji, rekap data peserta serta bukti penyetoran ke kas negara.
“Selama ini anak keempat dan seterusnya di ASN terdaftar dengan peserta mandiri ataupun orang tua terdaftar di segmen PBI, nah sekarang sudah dapat diberlakukan dengan mekanisme 1 persen dari gaji per orang perbulan yang akan dipotong oleh bendahara di SKPK atau OPD masing-masing,’ kata Zulfikar menambahkan.
Zulfikar juga menyampaikan melalui kepesertaan AKT, para ASN nantinya dapat memiliki perlindungan jaminan kesehatan, yang diharapkan menjadi sebuah perluasan cakupan kepada anggota keluarga yang belum termasuk dalam tanggungan utama peserta.
Sedangkan untuk kelas rawat, kata dia, akan mengikuti hak kelas rawat PNS/ASN yang diikut sertakan dalam jaminan kesehatan.
Meski sebelumnya orang tua atau mertua ASN yang sebelumnya berada pada segmen penerima bantuan iuran di kelas tiga, juga bisa mendapatkan hak kelas rawat minimal kelas dua, katanya.
Terkait batas bawah dari dasar pemotongan gaji 1 persen, kata dia, adalah minimal UMR/UMP sedangkan batas atasnya adalah sebesar Rp12 juta.
“Iuran dibandingkan kelas satu mandiri akan sedikit lebih murah karena jika maksimal upah Rp 12 juta, maka iuran nya yang dibayarkan per orang hanya sebesar Rp120 ribu. Sedangkan kelas satu mandiri sebesar Rp150 ribu,“ katanya.
Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Iqbal mengatakan pemerintah daerah menyambut baik implementasi program AKT bagi ASN daerah.
Ia menyatakan pihak bendahara akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan melakukan sosialisasikan ke seluruh PNS di masing-masing SKPK/OPD Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“ASN yang berminat akan didata dan diverifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, dilakukan pemotongan gaji dan tunjangan sebesar 1 persen per orang, yang kemudian disetorkan sebagai iuran ke kas negara,” ungkap Iqbal.
Baca juga: Pergub JKA dicabut Mualem, Maju Jalan atau Mundur Teratur
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.