Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial dengan hukuman empat tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devi Safliana dan Mursyid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Zainal Hasan dan Said Hamrizal, masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa Dedi Saputra bertempat tinggal di Sungai Betung, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi advokat dari Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa Dedi Saputra menyebarluaskan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam. Terdakwa menyebarkannya melalui akun media sosial Tiktok pada Oktober 2025.
Atas perbuatannya tersebut, kata JPU, menyebabkan gejolak di masyarakat Aceh yang kemudian ditanggapi saksi Mohd Rendi Ferbiansyah dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Aceh.
JPU menyatakan barang bukti berupa sebuah tempat penyimpanan file atau flashdisk berisi enam video, selembar jaket, dan akun media sosial Tiktok terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Dedi Saputra bersama advokatnya menyatakan mengajukan pembelaan.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Rabu (17/6) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan advokat atau penasihat hukumnya.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.