Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh Azhari Cage meminta Kementerian ESDM menyahuti permintaan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait pengelolaan gas Mubadala Energy di south Andaman diolah di darat dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
"Agar pengelolaan gas Mubadala Energy, blok Andaman, tidak dilakukan di laut lepas, tapi di darat, yaitu di KEK Arun," kata Azhari Cage dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Azhari Cage dalam rapat Komite II DPD RI dengan Kementerian ESDM yang dihadiri Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, di Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur Aceh telah menyurati Menteri ESDM yang berisi permintaan agar pengolahan gas Mubadala tidak dilakukan melalui skema FPSO (Floating production, storage, and offloading) atau pengolahan di laut lepas (offshore).
Melainkan, dilakukan secara onshore receiving facility (ORF) di darat yaitu KEK Arun Lhokseumawe. Sehingga, Aceh aktivitas ekonomi masyarakat di sana hidup berkat temuan gas tersebut.
Dalam suratnya, Gubernur Aceh juga meminta pengalokasian gas Mubadala tersebut bisa dipakai untuk industri di Aceh. Serta, permohonan penundaan sementara Plan of Development (PoD) atau dokumen perencanaannya karena masih ada perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan Aceh.
Azhari menyampaikan, temuan gas di Andaman ini sedang hangat diperbincangkan masyarakat Aceh. Proyek ini memicu atensi besar setelah Gubernur Aceh, Mualem, menyurati Menteri ESDM.
Dalam rapat itu, Azhari mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu terkait eksploitasi gas bumi di Tanah Rencong.
“Aceh punya pengalaman pahit tahun 1970-an saat gas LNG Arun dieksploitasi besar-besaran, rata-rata masyarakat Aceh hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Gubernur Aceh tidak ingin sejarah kelam ini terulang kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Azhari juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki kekhususan yang diatur legal dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), berharap pemerintah pusat menghormati aturan tersebut.
“Jangan sampai kita membuat undang-undang, tapi tidak dijalankan. Hasil alam Aceh sudah ada ketentuannya di MoU Helsinki dan UUPA. Sebagai perwakilan daerah, saya harus berdiri tegak berpihak pada rakyat Aceh,” demikian Azhari Cage.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.