Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial MMN.
Pendeportasian atau pemulangan MMN dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu.
MMN dipulangkan ke negara asal karena Pasal 78 ayat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Baca: Imigrasi Banda Aceh pindahkan deteni WN Jerman ke Rudenim Medan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan memberikan apresiasi tinggi atas langkah responsif dan tegas yang diambil oleh jajaran imigrasi di lapangan.
"Tindakan pendeportasian ini adalah bukti nyata bahwa kita tidak berkompromi terhadap setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh. Penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas harus terus dikedepankan demi menjaga muruah dan kedaulatan negara," kata Tato Juliadin Hidayawan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono menyatakan tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen imigrasi dalam menegakkan peraturan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
"Pelaksanaan deportasi ini didasarkan pada surat perintah resmi yang diterbitkan oleh pihak imigrasi pada 8 Juni 2026," katanya.
Proses pemulangan WNA perempuan tersebut berjalan dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh tahapan, mulai dari keberangkatan hingga proses keberangkatan internasional, berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada rabu pagi, petugas melakukan pengawalan untuk menyelesaikan proses check-in serta pemeriksaan dokumen keimigrasian di area keberangkatan internasional.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah, WNA tersebut diarahkan menuju ruang tunggu sebelum kembali ke negara asalnya.
Baca: Imigrasi Aceh dan Polda Aceh perkuat sinergi pengawasan orang asing
WNA berinisial MMN ini dipulangkan menggunakan maskapai penerbangan internasional dari Jakarta menuju Kanada. Petugas memastikan proses keberangkatan pesawat berjalan lancar sebelum merampungkan tugas pengawalan.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh turut menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh instansi baik dari Bandara Sultan Iskandar Muda hingga di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mendukung kelancaran proses ini.
Ke depan, Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing demi menjaga kedaulatan dan kepatuhan hukum di tanah air.
Baca: Imigrasi Banda Aceh terima kepulangan 37 WNI dari Malaysia
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.